Sahur tidak hanya sekadar kegiatan makan sebelum berpuasa, tetapi termasuk sunnah yang sangat dianjurkan dan sarat dengan berkah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, dalam sahur terdapat berkah yang menjadikannya lebih dari sekadar makan.
Selain itu, dengan makan sahur, seseorang bisa menjaga energi dan daya tahan tubuhnya selama menjalani ibadah puasa Ramadan. Dengan sahur yang tepat, tubuh akan lebih mampu bertahan dari rasa lapar dan haus, serta menjalankan aktivitas dengan lebih baik.
Namun, perlu dipahami waktu yang tepat dan cara melaksanakan sahur sesuai tuntunan Nabi. Salah satunya mengenai batas waktu makan sahur. Apakah sahur masih diperbolehkan hingga azan Subuh berkumandang atau harus berhenti sebelumnya?
Tentu saja, tidak nyaman rasanya jika di tengah-tengah makan sahur harus mendadak berhenti karena azan subuh berkumandang. Sebab, jika azan subuh sudah terdengar atau fajar telah terbit, maka semua kegiatan sahur harus dihentikan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 187 yang artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.”
Tradisi Imsak
Oleh sebab itu, ada istilah imsak yang berarti menahan. Masyarakat kita menggunakan imsak sebagai pengumuman untuk segera menyelesaikan sahur, karena waktu subuh sudah dekat.
Tradisi imsak bukan tanpa dasar. Di masa Nabi pun sudah ada anjuran untuk menghentikan makan sahur dengan kadar membaca 50 ayat sebelum waktu subuh. Jika dikonversi dalam bentuk waktu, kurang lebihnya adalah sekitar 10 menit.
“Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit dan melaksanakan salat. Kami bertanya kepada Anas, ‘Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melakukan salat?’ Anas menjawab; ‘Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat’.” (Hadis Riwayat Al-Bukhari)
Di era Nabi pula, terdapat dua azan pada dini hari menjelang terbitnya matahari. Azan pertama dikumandangkan Bilal, sebagai penanda bagi orang-orang untuk beristirahat setelah melakukan qiyamullail, dan membangunkan orang-orang yang masih terlelap. Disusul azan kedua, yakni azan subuh yang dikumandangkan Ibnu Ummi Maktum.
Dengan kata lain, kita boleh menelan makanan yang terlanjur kita makan saat azan pertama, seperti yang dikutip dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab.
Karena itu, pemahaman yang mengatakan diperbolehkan makan sampai selesai azan subuh merupakan pemahaman yang keliru dan tidak boleh diamalkan. Bahkan, apabila tetap menyelesaikan makan dan minum saat azan subuh dikumandangkan, puasanya tidak sah dan wajib qadha’. Wallahu A’lam Bisshawab.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy