Ketua Komisi I DPRA Peringatkan Pj Gubernur Aceh Tak Buru-buru Geser Pejabat Struktural: Banyak Calo Gentayangan!

Ketua Komisi I DPRA Teungku Muharuddin
Ketua Komisi I DPRA Teungku Muharuddin

Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teungku Muharuddin, mengingatkan Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA berhati-hati dan tak tergesa-gesa melakukan reposisi atau pergeseran para pejabat struktural di Pemerintah Aceh.

“Kami menerima informasi banyak calo yang bergentayangan untuk promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Jadi, saya berharap Pj Gubernur bisa lebih berhati-hati,” ujar Teungku Muharuddin dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.

Selain itu, kata Muharuddin, Menteri Dalam Negeri pada 29 Maret 2024 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota di Indonesia.

“Salah satu fokus utama yang menjadi penakanan dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkapnya.

Larangan itu juga sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Adapun bagi pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 190 UU,” jelasnya.

Berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, Muharuddin menambahkan, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Sehingga, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung  22 Maret 2024.

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri,” ungkap politisi Partai Aceh ini.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy