Pemekaran Kecamatan Lamkuta Aceh Utara Terhalang Moratorium Daerah Otonomi Baru

Anggota Komisi I DPRA Muhammad Raji Firdana
Anggota Komisi I DPRA Muhammad Raji Firdana. Foto: Instagram @rajifirdana

Banda Aceh – Pemekaran Kecamatan Lamkuta di Aceh Utara terhalang moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB yang ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini diungkapkan Anggota DPR Aceh dari Daerah Pemilihan V (Aceh Utara dan Lhokseumawe) Muhammad Raji Firdana.

Dikutip Line1.News dari akun Instagramnya @rajifirdana pada Kamis, 26 Desember 2024, Raji mengatakan proses pemekaran Kecamatan Lamkuta sudah berjalan hampir 20 tahun dan belum juga menemui titik terang karena terganjal moratorium DOB.

Pemekaran Kecamatan Lamkuta merupakan permintaan dari beberapa desa yang kini berada dalam wilayah administratif Kecamatan Sawang. Masyarakat menginginkan desa-desa mereka dimekarkan menjadi kecamatan baru bernama Lamkuta.

Aspirasi masyarakat itu, kata Raji, telah ia sampaikan saat Rapat Mitra Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan Sekretariat DPRA dan Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, di Ruang Komisi I Gedung DPRA, Banda Aceh.

“Insya Allah, saya akan terus mengawal ini agar aspirasi dari beberapa desa di Kecamatan sawang bisa terakomodir. Hal ini juga berlaku bagi daerah-daerah lain yang ada di Aceh,” ujar Anggota Komisi I DPRA ini.

“Kita sudah dengarkan, kita serap aspirasinya, kita sampaikan kepada kepala biro untuk ini menjadi fokus supaya permintaan masyarakat ini bisa terlaksana,” imbuhnya.

Walaupun ada hambatan-hambatan terkait moratorium pemekaran dari Pemerintah Pusat, politikus Partai NasDem ini mengatakan akan terus mengawalnya. “Kita sudah minta [ke pusat] kira-kira apa saja persyaratannya. Insya Allah, mudah-mudahan aspirasi dari beberapa gampong di Kecamatan Sawang bisa terlaksana menjadi Kecamatan Lamkuta.”

Melansir Kompas.id, moratorium pemekaran daerah ditetapkan sejak 2006. Namun, jeda pemekaran daerah itu tak sepenuhnya berjalan. Sepanjang 2012, misalnya, pemerintah dan DPR sepakat membentuk 12 DOB. Satu di antaranya Provinsi Kalimantan Utara hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara pada awal Desember 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima banyak usulan agar moratorium pemekaran DOB dicabut. Kemendagri, kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, bakal mempertimbangkan usulan pemekaran yang masuk.

Kemendagri, kata Bima, mengkaji sejarah hingga pertimbangan usulan pemekaran DOB di tiap wilayah. Jika moratorium itu dicabut, pemekaran akan dilakukan secara terbatas dengan betul-betul mempertimbangkan kaitan kepentingan strategis nasional. Sebab, kata dia, banyak DOB yang perkembangannya tak memenuhi target dan masih bergantung pada pusat.

Bima menuturkan kini Pemerintah Pusat sedang membutuhkan anggaran cukup besar untuk merealisasikan program-program nasional. Salah satunya kedaulatan pangan. “Tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan nasional tadi,” terang Bima dilansir dari Detik.com.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy