Pengadilan Tinggi Vonis Terdakwa Sabu 190 Kg Pidana Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi terdakwa di persidangan
Ilustrasi terdakwa di persidangan. Foto: ChatGPT Image

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Mustafa (36), dalam perkara sabu dengan barang bukti 190.576,4 gram (190,5 Kg lebih).

Vonis itu diucapkan dalam sidang di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada Kamis, 18 Desember 2025. Putusan tersebut mengubah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Mustafa.

Dikutip Line1.News, Senin, 22 Desember 2025, dari salinan elektronik putusan banding Nomor: 571/PID.SUS/2025/PT BNA, amarnya, “Mengadili: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 138/Pid.Sus/2025/PN Bir tanggal 10 November 2025, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 138/Pid.Sus/2025/PN Bir tanggal 10 November 2025 untuk selebihnya; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan biaya perkara kepada negara”.

Pertimbangan Majelis 

Majelis Hakim PT Banda Aceh memaparkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdakwa Mustafa tidak mengajukan banding terhadap putusan PN Bireuen Nomor 138/Pid.Sus/2025/PN Bir tanggal 10 November 2025. Terdakwa juga tidak mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen tertanggal 20 November 2025.

Adapun JPU dalam memori banding antara lain memohon agar Majelis Hakim PT Banda Aceh menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Mustafa tersebut.

Majelis Hakim PT sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Bireuen bahwa terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primer JPU.

Namun, Majelis Hakim PT tidak sependapat mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lantaran perbuatan pidananya dan barang bukti disita dalam perkara tersebut sangat banyak. “Dan sangat tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat maupun tujuan penjatuhan pidana itu sendiri”.

Majelis Hakim Tinggi PT merasa perlu mengubah penjatuhan pidana terhadap terdakwa Mustafa tersebut. Di samping terlalu rendah dan tidak mencerminkan rasa keadilan baik terhadap masyarakat maupun kepada terdakwa, majelis menganggap perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika.

“Bahkan perbuatan terdakwa tersebut dapat merusak dan menghancurkan serta memutus satu generasi muda yang akan datang karena melihat banyaknya barang bukti narkotika yang disita pada terdakwa,” bunyi pertimbangan Majelis Hakim PT Banda Aceh.

Baca juga: Vonis 20 Tahun Penjara kepada Terdakwa Perkara Sabu 190 Kg, Majelis Hakim Meyakini ‘God is Good’

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Mustafa tersebut.

Majelis Hakim PN Bireuen juga menetapkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 192 bungkus berat netto 190.576,4 gram, setelah dikurangi BB untuk pemeriksaan labratorium kriminalistik dan juga yang telah dilakukan pemusnahan, serta 10 karung warna putih bertuliskan Product of Thailand, dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun BB satu mobil merk Honda tahun 2006 tipe City warna hitam metalik yang telah dalam keadaan rusak pada bagian depan, satu lembar fotokopi STNK mobil itu, dan satu handphone Samsung, dirampas untuk negara.

Sementara itu, JPU Kejari Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa Mustafa tersebut dalam sidang di PN Bireuen pada Senin, 13 Oktober 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy