Personel WH Banda Aceh Tertangkap Mesum Dipecat dari Status PPPK

Kepala BKPSDM Banda Aceh Emila Sovayana
Kepala BKPSDM Banda Aceh Emila Sovayana. Foto: Humas BKPSDM Banda Aceh

Banda Aceh – Personel Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh yang tertangkap mesum dan telah dieksekusi 18 kali cambukan, TRA, 28 tahun, juga dipecat dari statusnya sebagai PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan TRA dipecat karena pelanggaran disiplin berat dan kode etik ASN, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Setelah melalui proses yang panjang dan mendapatkan Pertek (Pertimbangan Teknis) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), BKPSDM membuat surat Keputusan Wali Kota terkait pemberhentian PPPK yang bersangkutan dan diberikan kepada Kasatpol PP,” ungkap Emila dikutip dari Laman Pemko Banda Aceh, Senin, 2 Februari 2026.

Dia menyebutkan surat pemecatan itu langsung diberikan kepada TRA saat uqubat ta’zir cambuk digelar di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Kota Banda Aceh, Kamis, 29 Januari 2026.

“Pelanggar disiplin dan kode etik tersebut langsung mendapatkan surat pemecatan diwaktu yang bersamaan dengan pelaksanaan Hukum Jinayat pada Kamis lalu,” ujar Emila.

Berkaca dari kasus tersebut, Emila berharap seluruh ASN meningkatkan disiplin diri dan menjaga kode etik, serta mempedomani peraturan yang tertera dalam PP 94/2021.

Baca juga: Oknum WH Tertangkap Mesum di Banda Aceh Dicambuk 23 Kali

“Sesuai arahan dari wali kota agar seluruh ASN Kota Banda berpedoman sesuai dengan peraturan yang berlaku jangan membuat malu diri sendiri maupun institusi.”

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Kinerja BKPSDM Banda Aceh, Nurul Farisah, menambahkan PPPK juga merupakan ASN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Dia berharap seluruh PPPK memahami aturan dan ketentuan yang berlaku bagi PNS.

“Karena mereka posisinya sama sebagai ASN di dalam UU 20 Tahun 2023 yang dimaksud sebagai ASN itu adalah PNS dan PPPK. Jadi segala ketentuan yang berlaku terhadap PNS berlaku juga untuk PPPK.”

TRA ditangkap Satpol PP dan WH Banda Aceh bersama pasangan nonmuhrimnya, AM 23 tahun, di salah satu rumah kos di Kecamatan Jaya Baru pada Jumat, 7 November 2025.

Kedua terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah ikhtilath dan dihukum cambuk 25 kali di depan umum, dikurangi masa tahanan sehingga menjadi 23 kali cambukan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy