Polisi Sergap Pengedar Sabu di Jalan Meteorologi Percut Sei Tuan

Kedua pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Polrestabes Medan, Kamis (31/7/2025). Foto: Istimewa
Kedua pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Polrestabes Medan, Kamis (31/7/2025). Foto: Istimewa

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menyergap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Meteorologi, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pemuda itu yakni, DG (33) warga Jalan Halmahera, Kelurahan Damai Binjai, Kecamatan Binjai Utara dan ZAN (45) warga Jalan Musyawarah, Gang Keadilan, Des Bandar Setia, Kecamatan Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku masing – masing, satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0, 65 gram, satu buah pipet yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, uang tunai Rp 170 ribu dan satu buah kotak rokok warna ungu, ” ucap Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis siang, 31 Juli 2025.

Kronologi kejadian, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Polrestabes Medan.

Petugas melakukan penyelidikan hingga pada Rabu, 23 Juli 2025, sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Meteorologi terlihat seorang laki-laki yang sedang berada di sebuah warung kelapa dicurigai menjual sabu.

Kemudian, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan sabu.

Lalu laki-laki tersebut mengambil kotak rokok dari saku celananya. Ketika ia akan menyerahkan kotak rokok warna ungu yang di dalamnya terdapat satu paket sabu, seketika petugas langsung menangkap pria tersebut.

“Kedua pelaku yang ditangkap petugas mengakui, sabu yang hendak dijual kepada pembeli itu miliknya. Para pelaku telah dibawa ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas Thommy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy