Lhokseumawe, Line1.News – Terdakwa Saiful Anwar dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam perkara sabu dengan berat 1 kilogram lebih.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada Kamis, 9 April 2026. Berdasarkan data pada SIPP PN Lhokseumawe yang dikutip Line1.News, Sabtu (11/4), JPU meminta supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat dalam transaksi narkotika golongan I melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Anwar selama 14 tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi petikan tuntutan tersebut.
Selain hukuman badan, JPU meminta majelis hakim menetapkan barang bukti (BB) satu bungkus besar sabu dalam kemasan teh kuning bertuliskan Guanyingwang dengan berat neto 1.008,12 gram untuk dimusnahkan. BB sabu itu telah disisihkan 32 gram untuk pemeriksaan sampel di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, sehingga sisanya 976,12 gram.
Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis, 16 April 2026, untuk pembacaan putusan (vonis).
Kronologi: Berawal dari Permintaan Sabu
Perkara terdakwa Saiful Anwar itu disidangkan sejak Kamis, 26 Februari 2026. Dalam dakwaan dibacakan JPU dijelaskan terdakwa awalnya dihubungi oleh Dek Gam (DPO) pada Sabtu, 11 Oktober 2025, untuk mencarikan 1 kg sabu. Namun, Saiful menolak.
Keesokannya, Minggu (12/10), Saiful yang sedang di rumahnya di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, kembali dihubungi oleh Dek Gam dengan alasan barang tersebut sangat dibutuhkan.
Saiful kemudian menghubungi penyedia barang bernama Mayeddin (DPO). Transaksi ini dipatok seharga Rp260 juta, dengan rincian Rp250 juta untuk pemilik barang dan Rp10 juta akan diberikan sebagai upah untuk Saiful.
Detik-Detik Penggerebekan di Gubuk Sawit
Pada Senin, 13 Oktober 2025, Saiful bersama anak buah Dek Gam, Pendi (DPO), bertemu Mayeddin di sebuah gubuk area perkebunan sawit di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. Di sana, Mayeddin membawa plastik kresek biru berisi sabu yang dibungkus kemasan teh kuning.
Sebelum transaksi tuntas, barang haram itu sempat diserahkan kepada Pendi untuk “dicicipi” guna memastikan kualitasnya. Setelah dipastikan asli, mereka menunggu transfer uang dari Dek Gam. Namun, setelah 20 menit menunggu, uang tak kunjung masuk.
Ketegangan memuncak ketika anggota Polres Lhokseumawe tiba-tiba merangsek ke lokasi. Dalam kekacauan tersebut, Mayeddin dan Pendi berhasil meloloskan diri ke dalam rimbunnya kebun sawit, sementara Saiful tak berkutik saat diringkus petugas.
Polisi menemukan sabu tersebut disembunyikan di bawah tumpukan rumput, sekitar 15 meter dari posisi terdakwa. “Dan barang bukti tersebut diakui terdakwa [Saiful Anwar] milik Mayeddin (DPO) yang akan dijual kepada Dek Gam (DPO) melalui terdakwa Saiful Anwar dan Pendi (DPO),” kata JPU dalam surat dakwaan.
Menurut JPU, apabila transaksi antara Dek Gam dengan Mayeddin berhasil, maka terdakwa Saiful mendapatkan bayaran dari Mayeddin senilai Rp10 juta.
Hasil Labfor: Positif Metamfetamina
Keaslian barang bukti diperkuat dengan Berita Acara Perhitungan dari Pegadaian Lhokseumawe yang mencatat berat bruto sabu mencapai 1.046,24 gram dengan berat neto 1.008,12 gram.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara pada 29 Oktober 2025 juga menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina (Narkotika Golongan I).
Atas perbuatannya, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy