Profil Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Tak Punya Ongkos Pulang Kampung Kala Berdinas di Kutacane

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Profesor Muhammad Syarifuddin. Foto: Istimewa
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Profesor Muhammad Syarifuddin. Foto: Istimewa

Jakarta – Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar dan Waliyul ‘Ahdi Muzakir Manaf atau Mualem menemui Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Profesor Muhammad Syarifuddin di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu tentang penguatan Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Kota di Aceh.

Muhammad Syarifuddin, 69 tahun, dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Apil 2020. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Syarifuddin pernah berdinas di Aceh. Bahkan, jebolan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta ini memulai karier pegawai negeri di Banda Aceh.

Saat itu, pria kelahiran Batu Raja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 17 Oktober 1954 tersebut mengikuti pendaftaran calon hakim–profesi yang awalnya tidak pernah terpikirkan olehnya. Padahal, ijazah Syarifuddin di UII belum keluar. Berbekal ijazah sementara ia pun mendaftar dan lulus dengan penempatan di Banda Aceh. Dengan menaiki Kapal Tampomas, pada 1981 Syarifuddin pun berangkat dari Tanjung Priuk ke Belawan, lalu ke Banda Aceh.

Pada 1984, dia dimutasi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara. Di Tanoh Alas, Syarifuddin punya pengalaman pahit gara-gara gaji hakim saat itu yang tergolong kecil. Tujuh tahun bertugas di Pengadilan Negeri Kutacane, Syarifuddin tidak pernah pulang kampung ke Baturaja lantaran tak punya ongkos. Gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk membeli tiket pesawat bagi Syarifuddin sekeluarga. Jika dipaksakan, bisa-bisa ia dan keluarganya tak makan berbulan-bulan.

Pada akhir 1990, Syarifuddin dipindahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Sumatra Selatan. Dua tahun di sana, dipindahkan lagi ke Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatra Barat. Barulah pada 1999, Syarifuddin dimutasi ke kampung halamannya, di Pengadilan Negeri Baturaja.

Tak lama, pada 2003 ia dipromosikan sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua tahun berkarier di Ibu Kota, Syarifuddin diamanahkan menjadi pimpinan pengadilan, yakni sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak 2005 hingga 2006. Lalu pada tahun yang sama ia dipercayai menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung hingga 2011.

Pada 2011, Syarifuddin mendapatkan promosi sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang. Di tahun yang sama, pintu kariernya di Mahkamah Agung terbuka. Penyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan ini dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Jabatan eselon I ini diembannya hingga terpilih sebagai hakim agung pada 2013. Selain itu, Syarifuddin juga memegang beberapa jabatan lain seperti Ketua Kamar Pengawasan dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, hingga anak Baturaja itu terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung ke-14 republik ini.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy