Medan – Sepanjang 2024, Polrestabes Medan mengungkap 5.812 tindak pidana umum dari 7.677 laporan yang diterima. Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi para Kasat hingga Kasi Humas, saat pers release akhir tahun di ruangan Rupatama Polrestabes Medan, Jumat pagi, 27 Desember 2024.
Gidion merinci kasus pidana umum yang diungkap, di antaranya pencurian disertai pemberatan (curat) diterima 3.787 laporan dan terselesaikan 2.350 kasus. Kemudian pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 367 laporan dan terselesaikan 238 kasus. Lalu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diterima 1.967 laporan dan tuntas 1.206 kasus. Sedangkan penganiayaan 1.428 laporan dan terselesaikan 921 kasus.
Selanjutnya pencabulan 90 laporan yang terselesaikan 79 kasus. Kekerasan seksual 10 laporan, terselesaikan tiga kasus. Lalu pembunuhan terselesaikan 15 dari 26 kasus.
Selain itu, Polrestabes Medan juga menangani enam kasus kejahatan kekayaan negara dan terselesaikan satu kasus. Begitu juga dengan kasus merek yang terselesaikan satu kasus. Untuk kasus mata uang diterima lima laporan dan terselesaikan dua kasus.
Ada lagi, tiga laporan kejahatan konservasi sumber daya alam yang terselesaikan satu kasus. Sedangkan dua laporan kejahatan lingkungan yang diterima Polrestabes Medan semuanya tuntas diungkapkan.
Uniknya, kasus narkotika yang paling menonjol kelihatan sedikit menurun dibandingkan tahun lalu. Sepanjang 2024, Polrestabes Medan menyelesaikan 548 kasus narkoba dari 636 tersangka yang dibekuk.
Rinciannya, 152,7 kilogram sabu, 15,5 kilogram ganja, 112.328 butir ekstasi, 112.328 butir erimin, 5,112.328 gram serbuk ekstasi, 59,5 butir cafein putih, 12,38 gram ketamin, 54 butir alprazolam, 11 botol-12 pod ketamin cair, 106 bungkus happy water, 210 butir pil PMA, serta 34 gram serbuk dan PMA.
Beberapa jenis narkotika yang disita itu, kata Gidion, juga hasil pengungkapan Polsek jajaran. Di antaranya, Polsek Medan Area menyelesaikan 11 kasus dari 22 tersangka, Polsek Medan Kota menyelesaikan 20 kasus dari 33 tersangka, dan Polsek Medan Timur 29 kasus dari 30 tersangka.
Selanjutnya, Polsek Medan Barat menyelesaikan 14 kasus dari 16 tersangka, Polsek Medan Baru 33 kasus dari 38 tersangka, Polsek Medan Tembung 10 kasus dari 10 tersangka, Polsek Deli Tua 20 kasus dari 36 tersangka, Polsek Patumbak 16 kasus dari 24 tersangka, Polsek Sunggal 19 kasus dari 27 tersangka, Polsek Pancur Batu 12 kasus dari 15 tersangka, Polsek Kutalimbaru tiga kasus dengan tiga tersangka, Polsek Helvetia 39 kasus dari 30 tersangka, dan Polsek Tuntungan penyelesaian enam kasus dan meringkus 13 tersangka.
“Jadi total kasus narkoba yang seluruhnya berhasil diungkap sebanyak 780 kasus dari 933 tersangka yang berhasil diamankan,” ungkap Gidion.
Selain penanganan tindak pidana umum dan narkotika, Polrestabes Medan juga gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan dan imbauan dalam memerangi serta mengantisipasi tindak kejahatan.
Gidion berterima kasih dan mengapresiasi seluruh personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran atas dedikasi diberikan dalam mewujudkan Kota Medan dan Deli Serdang yang kondusif.
“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat, TNI, pemerintah dan stakeholder Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, yang telah bekerja sama memberikan dukungan guna mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di Kota Medan dan Deli Serdang.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy