Tak Larang Truk Pupuk Lewat Jembatan Bailey Kuta Blang, BPTD Aceh: Hanya Batasi Kendaraan Maksimum 2 Sumbu

Antrean kendaraan di jembatan bailey Kuta Blang
Antrean kendaraan yang akan melintasi jembatan bailey di Kutablang, Bireuen, Minggu, 28 Desember 2025. Foto: Humas Aceh

Banda Aceh – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh, Tofan Muis, menyatakan pihaknya tidak melarang angkutan pupuk melewati Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kuta Blang, Bireuen.

“Kami tidak melarang melintas angkutan pupuk, hanya membatasi sumbu kendaraan maksimum 2 sumbu. Kita menyediakan area langsir di Terminal Bireuen dan Terminal Tipe A Lhokseumawe,” kata Tofan Muis dikonfirmasi Line1.News via WhatsApp, Sabtu sore, 17 Januari 2026.

Mengenai permintaan sopir ataupun pengusaha penyedia jasa truk angkut pupuk subsidi soal kesepakan tersebut ditinjau ulang, Tofan Muis mengatakan, “Kami persilakan pihak pemilik barang bersurat ke BPJN, tembusan ke kami dan Dirlantas untuk kami bahas bersama, karena ini merupakan hasil kesepakatan antarinstansi”.

Baca juga: Truk Pupuk Dilarang Lewat Jembatan Bailey Kuta Blang, Pengusaha Minta Kesepakatan Bersama Ditinjau Ulang

Firman Saputra, pengusaha penyedia jasa truk angkut pupuk subsidi mengeluhkan hasil kesepakatan bersama tentang batasan beban kendaraan yang boleh melintasi Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kuta Blang, Bireuen, yang akan berlaku mulai 18 Januari 2026. Menurutnya, kesepakatan tersebut merugikan petani karena distribusi pupuk terhambat.

“Saya mempertanyakan mengapa bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) sumbu 3 diizinkan melintas, sementara truk pupuk sumbu tiga dengan berat yang sama atau bahkan lebih ringan dilarang,” ujar Firman kepada Line1.News via WhatsApp, Sabtu, 17 Januari 2026.

Ia menyebutkan pupuk merupakan hajat hidup orang banyak dan ketahanan pangan nasional.

“Mengapa bus penumpang sumbu 3 boleh lewat, tapi pupuk yang beratnya terkontrol malah dihadang, atau dilarang,” sambungnya.

Firman meminta Pemkab Bireuen, BPTD Aceh, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) memberikan diskresi atau pengecualian bagi angkutan pupuk subsidi sumbu 3.

“Selama total berat (bruto) tidak melebihi 30 ton. Kami siap dikawal dan diperiksa timbangannya secara ketat di pos penjagaan,” ujarnya.

Selaku penyedia jasa, kata Firman, ia mendukung upaya menjaga umur jembatan Bailey, namun aturan harus berbasis pada fakta beban atau tonase, bukan sekadar jumlah sumbu.

“Kami menuntut keadilan agar logistik vital negara tidak disamaratakan dengan angkutan galian C atau logistik komersial berat lainnya,” ujarnya.

Truk pupuk, kata dia, hanya membawa total beban sekira 24 hingga 26 ton, jauh di bawah batas 30 ton yang diizinkan.

“Pelarangan ini adalah bentuk penghambatan distribusi logistik nasional yang sah. Jangan tunggu petani turun ke jalan karena pupuk langka, baru aturan ini diubah. Kami minta keadilan, bukan keistimewaan yang tidak berdasar,” ujarnya.

Firman mengaku memiliki surat jalan resmi yang menyatakan bahwa ia mengangkut pupuk subsidi pemerintah (barang penting) berbekal surat timbang sesuai dengan peraturan berlaku.

“Kami berharap kesepakatan yang sudah dibuat dan mulai berlaku besok, bisa ditinjau kembali. Hingga dua hari lalu truk pengangkut pupuk masih bisa lewat, tapi mulai besok [Minggu, 18/1], disuruh putar balik.”

Sebelumnya, keluar kesepakatan bersama dari para pihak, di antaranya Kemenhub, Pemerintah Aceh, Pemkab Bireuen, Kodam Iskandar Muda, dan Polda Aceh, soal batasan beban kendaraan pada Jembatan Bailey Krueng Tingkeum.

“Demi menjaga umur teknis Jembatan Bailey Krueng Tingkeum (Kuta Blang) sebagai urat nadi logistik bersama maka diberlakukan pembatasan operasional/larangan melintas kendaraan barang sumbu 3 atau lebih. Kesepakatan bersama ini untuk mencegah kerusakan struktur jembatan demia kemaslahatan masyarakat,” bunyi kesepakatan bersama yang disebut berlaku mulai Minggu, 18 Januari 2026, pukul 00.00 waktu Aceh.

Kendaraan yang “diizinkan” melintas maksimal sumbu 2, mulai dari tipe 1.1 hingga 1.2, seperti pick up, truk kecil, truk sedang, dan truk besar. Selain itu, tinggi maksimal kendaraan 4 meter, berat total 30 ton, kecuali bus AKAP sumbu 3, serta kendaraan pengangkut BBM dan LPG (Pertamina).

Kesepakatan bersama itu juga menyebutkan, kendaraan yang tidak sesuai kriteria tersebut, diwajibkab putar balik dan transfer muatan. Melansir Serambinews.com, keputusan itu dikeluarkan setelah lantai jembatan itu patah akibat dilintasi truk pengangkut muatan di atas 30 ton.

Jembatan sempat ditutup pada Jumat pagi, 16 Januari 2026 bagi semua kendaraan. Baru dibuka kembali pada Jumat siang sekira pukul 13.00 untuk dilintasi berbagai jenis kendaraan.

Ketua Aptrindo Aceh Muhammad Furqan Firmandez juga meminta kesepakatan tersebut dikaji ulang karena dinilai tidak hanya merugikan pengusaha, tapi juga berdampak besar pada naiknya harga sembako.

Truk tronton atau sumbu 1.2.2 dan seterusnya, kata dia, hanya dibolehkan melintas melalui jalur barat selatan. Namun, kata Furqan, waktu tempuh via jalur tersebut lebih lama sehingga berimplikasi pada bertambahnya biaya angkut hingga naiknya harga barang.

Sementara jika memakai truk kecil untuk mengangkut barang dari Medan, tidak efektif. Sebab, tambah Furqan, muatannya lebih sedikit, ongkos lebih mahal. Di sisi lain, jumlah truk kecil atau 2 sumbu di Aceh jauh lebih sedikit dari pada truk tronton atau truk sumbu 3.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy