Banda Aceh – Jaksa Penunut Umum telah membacakan surat tuntutan kepada terdakwa berinisial M (46) dalam perkara dugaan korupsi belanja pembelian token listrik prabayar Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa tahun 2019-2022. Terdakwa M merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa tahun 2018-2022, yang didakwa telah merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar lebih.
Dilihat Line1.News, Jumat, 13 Juni 2025, melalui laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, sidang pembacaan tuntutan perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna itu digelar pada Kamis kemarin (12/6).
Adapun isi tuntutan JPU, menuntut supaya Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b dan c, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun, red) dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan;
Membebani terdakwa M untuk membayar uang pengganti Rp1.631.451.500. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat, 20 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Perkara dugaan korupsi itu disidang di PN Tipikor Banda Aceh sejak Jumat, 11 April 2025. Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan terdakwa M selaku Kabid KSDA pada DLH Langsa dalam Maret 2019 sampai September 2022, bersama dengan FR, pemilik loket/pengelola Payment Point Online Bank (PPOB) dari PT “SKP” (dilakukan pemberkasan/penuntutan secara terpisah), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Rp1.631.451.500.
Jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh Nomor: PE.03/SR-1592/PW01/5/2023 tanggal 19 Juli 2024.
Baca juga: Begini Modus 2 ASN Dinas Lingkungan Hidup Langsa Manipulasi Token Listrik Lampu Jalan
Sebelumnya, penyidik Polres Langsa menetapkan dua ASN di Pemko Langsa sebagai tersangka dugaan korupsi token listrik PJU. Keduanya berinisial M (46), Kabid KSDA DLH Langsa, dan R (44), bekas Kepala DLH Langsa masa jabatan 2021-Maret 2023.
“Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran listrik PJU selama beberapa tahun. Tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa,” ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, dikutip Line1.News, Sabtu, 2 November 2024.
Kasus dugaan korupsi itu, kata Andy, berlangsung sejak 2019 hingga 2022. “Modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran,” ungkap Andy.
Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik, kata dia, diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy