Polisi ‘Sikat’ 17 Tersangka Curanmor Di Aceh Timur

Para tersangka curanmor di Mapolres Aceh Timur
Para tersangka curanmor dan barang bukti di Mapolres Aceh Timur. Foto: Humas Polres Aceh Timur

Idi – Polres Aceh Timur menangkap 17 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kini menjadi tersangka saat menggelar Operasi Sikat Seulawah 2025.

“Dalam Operasi Sikat Seulawah 2025 yang digelar sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2025, kami mengamankan 17 pelaku pencurian sepeda motor dan menyita lima unit sepeda motor curian dengan berbagai merek,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Juni 2025.

Ketujuhbelas tersangka ditangkap berdasarkan enam laporan polisi yang diadukan masyarakat Aceh Timur karena sepeda motor mereka diduga dicuri oleh para pelaku.

Para tersangka yang ditangkap berinisial RA (33 tahun), MU (25 tahun), dan DA (39 tahun) warga Kecamatan Ranto Peureulak.

Lalu, RI (26 tahun) dan ED (49 tahun) warga Kecamatan Peureulak. Sementara NA (23 tahun) warga Kecamatan Julok serta SF (29 tahun), AR (30 tahun), RI (27 tahun) warga Kecamatan Nurussalam.

Selanjutnya, ED (25 tahun) warga Kecamatan Madat; YU (42 tahun) dan MY (43 tahun) warga Kecamatan Simpang Ulim; SA (40 tahun) warga Kecamatan Darul Ihsan; SM (34 tahun) warga Kecamatan Idi Tunong; serta JU (28 tahun) warga Kecamatan Darul Ihsan.

Polisi juga turut menangkap dua warga Aceh Utara yaitu SA (50 tahun) dan IS (38 tahun).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 subpasal 362 juncto Pasal 480 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari kerjasama yang solid antara satuan fungsi dan dukungan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak Kepolisian di nomor Layanan Pengaduan 110.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy