Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan para teradu satu hingga tujuh terbukti tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti penetapan pergantian anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh pada daerah pemilihan Aceh 5, Aceh 6, dan Aceh 10.
Sanksi itu diputuskan dalam Sidang Pembacaan Putusan terhadap lima perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi anggota majelis Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menghormati putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan kepada komisioner KIP Aceh.
“KIP Aceh sangat menghormati putusan DKPP karena ini telah melewati sebuah proses hukum di persidangan,” kata Agusni, Selasa, 12 Januari 2025.
Dia menjelaskan proses penetapan pergantian calon anggota DPRA terpilih yang berhalangan atau tidak memenuhi syarat, sudah dilakukan sesuai mekanisme berlaku.
“Kami sangat menghormati putusan DKPP, karena dalam prosesnya kami telah melakukan tugas-tugas sesuai dengan yang diperintahkan oleh UU dan aturan dan telah melakukan sesuai mekanisme yang ada,” ucapnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy