Takengon – Pemkab Aceh Tengah melakukan finalisasi data Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), Senin sore, 12 Januari 2026. Data tersebut mencakup kerusakan struktur rumah, fasilitas umum, sarana pendidikan, kesehatan, akses jalan, serta dampak sosial ekonomi.
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga mengatakan data yang disusun bukan sekadar angka administratif, tetapi terkait hak dasar masyarakat untuk mendapatkan hunian sementara (huntara) dan juga hunian tetap (huntap), bantuan hidup, pendidikan, dan pemulihan ekonomi.
Namun, data itu masih membutuhkan validasi secara rinci sebelum diajukan ke pemerintah pusat. Proses pendataan dipastikan terus diperbarui karena hingga kini beberapa wilayah di Aceh Tengah masih terisolasi akibat akses darat yang terputus akibat dampak bencana akhir 2025 lalu.
“Kepada seluruh OPD terkait melengkapi dokumennya, ada yang disebut by name by address, ada yang sebagian dengan data luas area, ada yang dengan nama san data tempat, seperti kerusakan jalan, fasilitas umum dan lain-lain. Apabila dalam dokumen ini terdapat uraian dengan catatan data terlampir berarti ini ada OPD yang selanjutnya akan bertangung jawab atas data tersebut,” ujar Haili dilansir dari Laman Pemkab Aceh Tengah, Selasa, 13 Januari 2026.
Dia menyebutkan tujuan finalisasi untuk memvalidasi data kerusakan dan kerugian pascabencana, menyepakati rencana kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, menetapkan kebutuhan anggaran dan sumber pendanaan, serta menghasilkan data rehab rekon yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, sebut Haili, pemulihan sektoral menjadi perhatian penting, khususnya layanan kesehatan, menjelang bulan suci Ramadan. Perhatian juga diarahkan pada pemulihan pendidikan dan sosial-keagamaan, termasuk perbaikan sarana sekolah dan rumah ibadah.
Di sektor ekonomi, Pemkab Aceh Tengah mendorong percepatan pemulihan dari sisi pasokan dan permintaan, khususnya melalui penguatan sektor pertanian dan perkebunan, serta penyaluran bantuan sosial untuk mendongkrak daya beli dan likuiditas.
Melansir Laman BNPB, R3P merupakan dokumen perencanaan yang disusun BNPB dan atau pemerintah daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode waktu tertentu. Penetapan dokumen R3P dilaksanakan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya melalui surat keputusan.
Jika bencana berdampak terhadap lima sektor dan kebutuhan pemulihannya merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, R3P disusun untuk masa berlaku selama 36 bulan. Sedangkan bencana dengan dampak pada sektor tertentu dan kebutuhan pemulihannya hanya meliputi kewenangan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, R3P disusun untuk masa berlaku 24 bulan.
Masa berlaku dokumen R3P dihitung dari tanggal penetapan yang tercantum sesuai dengan surat keputusan yang diteken kepala daerah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy