Antisipasi Krisis Kebencanaan, Wagub Usul Skema Pinjam Pakai Alat Berat untuk Daerah Rawan Banjir di Aceh

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah foto Humas Aceh
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh, Line1News – Dalam upaya mempercepat mitigasi risiko bencana, Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, mengusulkan terobosan alokasi infrastruktur darurat. Ia menyodorkan skema pinjam pakai alat berat bagi pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah rawan banjir.

Gagasan strategis tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut hasil rakor penanganan dan pengelolaan daerah aliran sungai secara virtual dari Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh, Jumat, 2 Oktober 2026.

Rapat koordinasi nasional yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir tersebut berfokus pada tiga pilar utama:

• Antisipasi dini bencana susulan.

• Penguatan sistem peringatan dini (early warning system).

• Percepatan pemulihan infrastruktur di daerah terdampak.

Optimalisasi Dana BTT dan Efisiensi Respons Lapangan

Fadhlullah menegaskan pentingnya ketersediaan alat berat di tingkat tapak demi memotong rantai birokrasi penanganan darurat, khususnya untuk normalisasi dan pengerukan sungai. Guna menyokong operasional alat berat ini, ia menyarankan pemda mengoptimalkan pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Kami mengusulkan solusi agar kabupaten/kota yang rawan banjir ini diberikan alat berat, minimal empat ekskavator dengan sistem pinjam pakai. Dengan begitu, ketika terjadi banjir, pemerintah daerah bisa langsung bergerak karena kepala daerah lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan wilayahnya,” kata Fadhlullah.

Kebutuhan krusial ini dipicu oleh dinamika lapangan di mana sejumlah sungai di Aceh mengalami pendangkalan parah dan perubahan alur pascabanjir. Bahkan, banjir susulan belakangan ini dilaporkan merusak kembali dua infrastruktur jembatan yang baru saja selesai direkonstruksi oleh jajaran TNI.

Dorong Relaksasi Regulasi Amdal untuk Kondisi Darurat

Selain urgensi alat berat, Wagub Aceh juga menyoroti aspek regulasi operasional. Ia mengusulkan adanya simplifikasi atau penyederhanaan mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) khusus dalam situasi tanggap darurat.

Langkah ini dinilai penting agar keselamatan warga dan penyelamatan infrastruktur tidak tersandera oleh prosedur administratif yang memakan waktu lama.

“Untuk kondisi darurat, kami berharap ada mekanisme yang dapat mempermudah pekerjaan di lapangan, misalnya melalui surat kepala posko atau kepala satgas dengan diketahui kementerian dan dinas terkait. Yang penting, penanganan bisa segera dilakukan,” tegasnya.

Merespons usulan tersebut, Kepala Posko Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan tindak lanjut prioritas. Satgas juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera merampungkan akurasi pendataan agar intervensi di lapangan berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy