Depok – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menangkap sembilan penjual obat terlarang daftar G atau obat keras, salah satunya Tramadol.
“Satres Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku penjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kota Depok selama periode Januari hingga April 2025,” tulis Polres Metro Depok di postingan Instagram @polresmetrodepok, Rabu, 16 April 2025.
Pengungkapan itu berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, Ketua RT serta beberapa warga yang mencurigai aktivitas penjualan obat ilegal di sejumlah toko kelontong.
“Berdasarkan laporan tersebut, Polres Metro Depok bersama pihak terkait melakukan serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi yang tersebar di Kota Depok.”
Dari pengungkapan tersebut, Polres Metro Depok menyita ratusan butir obat-obatan daftar G tanpa izin edar. “Di antaranya Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer,” jelasnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat 1 huruf b junto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy