Sesuai Tuntutan JPU

Begini Putusan PN Bireuen kepada Terdakwa Perkara 440 Butir Tramadol

Ilustrasi terdakwa di persidangan
Ilustrasi terdakwa di persidangan. Foto: ChatGPT Image

Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa Aris Prananda dalam perkara 440 butir tablet tramadol. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan perkara Nomor: 165/Pid.Sus/2025/PN Bir, yang dibacakan dalam sidang di PN Bireuen, Selasa, 4 November 2025.

Dikutip Line1.News, Selasa sore, dari SIPP PN Bireuen, dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Aris Prananda terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, dan tindak pidana tanpa hak memiliki psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua.

Majelis hakim menetapkan barang bukti (BB) 440 butir tablet tramadol, 23 butir tablet riklona, satu butir thramed, empat butir trihexyphenidil, empat butir dumolid, empat butir eurofiss, enam butir alparazolam kimia farma.

Lalu, 16 butir alprazolam otto pharmaceutical, lima butir alprazolam mersi, enam butir alprazolam OGBdexa, sembilan butir atarax, setelah dikurangi dengan BB yang terpakai untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik, satu strip kosong alprazolam, dua buku penjualan obat, dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun BB satu handphone merk IPhone 15 dirampas untuk negara.

Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Perkara Tramadol 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Terungkap dari Pengiriman Paket

Perkara tersebut disidangkan sejak Rabu, 17 September 2025. Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) pada Rabu 28 Mei 2025, sekira pukul 14.00, mendapatkan informasi tentang adanya paket diduga berisi tramadol, yang merupakan obat-obatan tertentu yang termasuk obat keras, dikirimkan oleh terdakwa dengan nama penerima saksi RH.

Setelah berkoordinasi, petugas BBPOM dan petugas Satresnarkoba Polres Bireuen memantau terhadap pengiriman paket yang diantar oleh kurir kepada saksi RH di salah satu jalan di Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.

“Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan pengamanan terhadap saksi RH beserta paket yang berisi obat-obatan yang diduga berisi tramadol. Lalu, petugas memeriksa isi paket tersebut yang ternyata berisi obat tanpa label yang diduga tramadol sebanyak 400 butir dan obat riklona (clonazepam) 10 butir,” kata JPU.

Menurut JPU, setelah tim BBPOM dan Polres Bireuen menginterogasi saksi RH ternyata paket tersebut bukan miliknya. Namun, milik terdakwa AP yang meminjam nama dan alamat saksi RH sebagai alamat penerima paket. Selanjutnya saksi RH didampingi petugas menunjukkan lokasi kediaman terdakwa di sebuah desa dalam Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.

Sekira pukul 14.30, petugas BBPOM Banda Aceh dan anggota Polres Bireuen mendatangi terdakwa di rumahnya. “Lalu, petugas langsung menunjukkan sebuah paket beserta isinya dan terdakwa membenarkannya paket tersebut miliknya,” kata JPU.

Petugas didampingi keuchik dan abang kandung terdakwa kemudian menggeledah kamar tidur terdakwa. Petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi: 40 butir tramadol; 13 butir tablet riklona; satu butir thramed; empat butir trihexyphenidyl; empat butir dumolid; empat butir euforiss; enam butir alprazolam kimia farma; 16 butir alprazolam otto pharmaceutical; lima butir alprazolam mersi; enam butir alprazolam OGBdexa; dan sembilan butir atarax.

Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti (BB) satu strip kosong alprazolam, dua buku penjualan obat, dan satu Hp Iphone 15. Terdakwa dan BB dibawa ke Kantor BBPOM di Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

“Bahwa terdakwa sudah berjualan obat tramadol sejak tahun 2023 atau dua tahun terakhir. Terdakwa menjual obat-obat tramadol di toko kelontong/tempat usaha terdakwa yang bernama “Sembako I” yaitu sebuah toko yang terdakwa sewa beralamat di daerah pertukangan Jakarta Selatan”.

‘Keuntungan Rp6 juta-Rp16 Juta/Hari’

Menurut JPU, sehari-harinya terdakwa bekerja menjual barang sembako dan juga menyediakan obat-obatan seperti tramadol, trihexyphenidyl, alprazolam, dan clonazepam. Terdakwa disebut juga menjual obat-obatan tersebut di toko atau kios pulsa di Kota Depok, Jawa Barat milik terdakwa.

“Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan Rp6 juta sampai Rp16 juta setiap harinya hasil dari penjualan obat-obatan tersebut,” ungkap JPU.

“Bahwa terdakwa sudah dua kali mengirim obat-obatan tersebut ke Provinsi Aceh”.

Berdasarkan sertifikat pengujian dari BBPOM Banda Aceh tanggal 5 Juni 2025, disimpulkan bahwa benar dua strip yang masing-masing berisi 10 tablet bulat berwarna putih terdapat tulisan AM pada satu sisi dan tulisan TMD/50 pada sisi lainnya adalah positif mengandung tramadol.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy