Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa Syafi’ie Basyah dalam perkara mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. Barang bukti dalam perkara tersebut pil ekstasi 1.912 butir.
Dikutip Line1.News, Jumat, 6 Februari 2026, amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/2026/PT BNA tanggal 4 Februari 2026, mengadili: Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa Syafi’ie Basyah tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 101/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 18 Desember 2025, yang dimintakan banding tersebut, mengenai redaksi amar pada kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, pidana yang didijatuhkan, dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi:
Menyatakan terdakwa Syafi’ie Basyah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti (BB): sebuah plastik kresek warna merah yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip berisikan 955 butir pil berwarna merah muda berlogo AM dengan berat neto 534,43 gram, disisihkan 31 butir berat neto 16,81 gram, dan sisa barang bukti 924 butir berat neto 522,94 gram. Dan sebuah plastik klip berisikan 957 butir pil berwarna merah muda berlogo AM berat neto 539,86 gram, disisihkan 31 butir berat neto 14,48 gram, dan sisa barang bukti 926 gram berat neto 519,86 gram; setelah dikurangi dengan barang bukti yang terpakai untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dimusnahkan.
Adapun BB satu sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan satu handphone (Hp) Android Oppo Reno 6, dirampas untuk negara.
Hingga menjelang siang, Jumat, 6 Februari 2026, salinan elektronik putusan PT Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/2026/PT BNA tanggal 4 Februari 2026 itu belum di-upload pada Direktori Putusan PT Banda Aceh di Laman Mahkamah Agung. Sehingga Line1.News belum dapat melihat fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang dipaparkan dalam putusan banding tersebut.
Divonis 6,5 Tahun Penjara
Dikutip Line1.News dari SIPP PN Lhokseumawe, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam putusan Nomor 101/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 18 Desember 2025, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun, red) kepada terdakwa Syafi’ie Basyah.
Baca juga: Terdakwa Perkara Pil Ekstasi 1.912 Butir Dituntut 15 Tahun Penjara
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe pada 18 November 2025, menuntut agar majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Syafi’ie Basyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Syafi’ie Basyah, dikurangkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan agar tetap ditahan; Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kronologi Perkara
Dalam dakwaan alternatif kedua, JPU menjelaskan terdakwa Syafi’ie Basyah pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 17.30, dihubungi Makmin (DPO) dengan Hp dan mengatakan, “Pi’ie lagi di mana kamu sekarang?”
Terdakwa menjawab, “Ya, Min, saya lagi duduk-duduk di Desa Alue Bate, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, tepatnya dekat PLN. Ada apa, Min?”
Makmin mengatakan, “Kamu tunggu di situ, nanti ada yang antar sepeda motor ke tempat kamu”.
“Oke,” ucap terdakwa.
Sekira pukul 18.30, menurut JPU, datang seseorang menyerahkan sepeda motor (sepmor) kepada terdakwa. Setengah jam kemudian datang Makmin menghampiri terdakwa tanpa turun dari mobil, dan langsung memberikan sebuah plastik kresek warna merah yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip berisikan 955 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink berlogo AM, dan sebuah plastik klip berisikan 957 butir pil ekstasi berwarna pink berlogo AM.
Makmin mengatakan “Kamu antar barang pil ekstasi ini bentar lewat Jembatan Arakundo. Setelah kamu sampai ke sana, kamu hubungi saya, nanti kamu saya kasih upah Rp3 juta apabila laku terjual”.
Setelah itu terdakwa langsung menerima dan menyimpan di dalam bagasi sepmor Beat warna hitam. Makmin pun pergi meninggalkan terdakwa. Lalu, terdakwa ke tempat yang telah diberitahukan Makmin.
Sampai di tempat tersebut di pinggir jalan, terdakwa menghubungi Makmin, menyampaikan ia sudah sampai lewat Jembatan Arakundo. Makmin menjawab, “Oke, kamu tunggu sebentar, ya”.
Terdakwa pun menunggu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, untuk menunggu kabar dari Makmin.
“Tidak lama kemudian sekira pukul 19.40, terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang berpakaian preman mengaku dari pihak Polres Lhokseumawe dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” kata JPU.
Menurut JPU, para personel kepolisian itu berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa dua buah plastik klip yang masing-masing berisikan 955 butir dan 957 butir pil ekstasi berwarna pink berlogo AM, di dalam jok sepmor Beat warna hitam yang digunakan terdakwa.
“Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian [terdakwa] dan berhasil menemukan dan menyita barang bukti satu Hp Android Oppo Reno 6 warna hitam di saku celana depan sebelah kanan,” kata JPU.
Anggota polisi itu menanyakan kepada terdakwa milik siapa barang bukti tersebut. Terdakwa mengakui ia terima dari Makmin. “Dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan membeli narkotika jenis pil ekstasi tersebut”.
Namun, lanjut JPU, terdakwa mengaku tidak diberitahukan oleh Makmin, kepada siapa pil ekstasi itu akan diberikan. Kepada polisi, terdakwa mengakui Makmin menjanjikan upah Rp3 juta apabila pil ekstasi tersebut berhasil diantar.
Menurut JPU, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 3037/NNF/2025, tanggal 15 Mei 2025, menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung positif tramadol dan trihexyphendyl.
Berdasarkan Alat Bukti Surat dari Kantor Cabang Syariah PT Pegadaian (Persero) Lhokseumawe tanggal 7 Mei 2025, perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis pil ekstasi, total 1.912 butir.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy