Jakarta – DPR RI mengesahkan UU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025. Namun, pengesahan UU TNI mendapat penolakan dari berbagai pihak karena DPR dinilai tidak mendengarkan suara rakyat terkait potensi lahirnya dwifungsi ABRI seperti Orde Baru dan masuknya militer ke ranah sipil.
Imbas pengesahan beleid tersebut, sebagian warganet yang kesal menyerukan aksi mogok membayar pajak kepada pemerintah.
“Gua udah bukan lagi di tahap tolak UU TNI, ban influencer pendukung 02, bahkan berhenti bayar pajak. Pangkal masalahnya ada di rezim ini,” cuit akun @bina****.
“Hari ini UU TNI udah sah? gak ada niatan boikot buat bayar pajak? berenti belanja di supermarket balik lagi ke pasar tradisional,” tulis akun @fed****.
“Tolak Bayar Pajak. Tolak Revisi UU TNI. Dorong UU perampasan aset,” twit akun @KZh*****.
Baca juga: Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Tuntut MK Judicial Review UU TNI, Ini Pernyataan Sikapnya
Apa yang terjadi jika rakyat benar-benar mogok membayar pajak kepada pemerintah?
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, potensi kerugian yang dialami pemerintah jika rakyat yang menolak revisi UU TNI benar-benar mogok membayar pajak mencapai Rp236,7 triliun.
Jumlah tersebut didapat berdasarkan asumsi penolakan pembayaran pajak yang berlaku secara masif.
Pemerintah juga berpotensi mengalami kerugian lebih besar jika pelaku sektor usaha ikut melakukan aksi mogok membayar pajak.
“Kalau ramai-ramai menolak bayar pajak, termasuk pelaku usaha ga setor pajak penghasilan karyawan maka penerimaan pajak bisa hancur,” ujar Bhima dilansir dari Kompas.com, Sabtu, 22 Maret 2025.
Baca juga: Rektor UII Harap Kampus-kampus Bersuara Lantang Menolak Revisi UU TNI
Berdasarkan data realisasi APBN Februari 2025, kata dia, kontribusi pajak orang pribadi mencakup PPh OP dan PPh 21 sebesar 18,46 persen terhadap penerimaan pajak. “Jadi cukup signifikan,” tambahnya.
Selain itu, kata Bhima, penerbitan utang bakal meningkat dua kali lipat jika rakyat benar-benar melakukan aksi menolak bayar pajak.
“Jadi, bayangkan saja untuk tutup defisit APBN dengan situasi saat ini saja penarikan utang periode Januari 2025 naik 41 persen. Apalagi pajak makin anjlok.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy