Yogyakarta – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid berharap kampus-kampus dan masyarakat sipil bisa bersuara lantang menolak revisi Undang-Undang TNI sampai dibatalkan pengesahannya oleh DPR.
“Dan di sinilah suara lantang dari kampus mudah-mudahan disambut dari kampus-kampus lain dan disambut kawan-kawan masyarakat sipil lain. Ada secercah harapan ruang hati yang tersentuh, sehingga rencana RUU TNI menjadi dibatalkan,” kata Fathul dalam pernyataan sikapnya soal RUU TNI di Kampus UII, Yogyakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Fathul mengatakan UII merasa perlu melakukan penolakan terhadap RUU TNI. Ia menjelaskan RUU TNI berpotensi dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Fathul mengatakan Indonesia memiliki sejarah kelam ketika dwifungsi ABRI masih berjalan di zaman Orde Baru. Baginya, sejarah kelam Indonesia tersebut jangan sampai terulang kembali.
“Kita menjadi saksi dan ada hal yang kita sesali dan kita tak ingin itu terulang kembali,” kata dia.
Fathul mengatakan potensi diterapkannya lagi dwifungsi TNI jika RUU TNI disahkan akan melemahkan supremasi sipil hingga potensi pelanggaran HAM.
Alhasil, ia meyakini nantinya masyarakat sipil akan ketakutan untuk sampaikan aspirasi dan menjadi tak bisa bersuara jernih jika terjadi penyelewengan ke depannya.
“Kenapa kampus harus memulai? Sehingga kampus sebagai rumah intelektual menjaga moral publik.”
Baca juga: Paripurna Pengesahan RUU TNI Hari Ini, Banyak Truk Tentara Masuk Gedung DPR
Kemarin, civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Fathul Wahid menyerukan penolakan terhadap RUU TNI lewat aksi mimbar bebas di halaman depan Gedung Balairung UGM. Poster bertuliskan ‘Tolak RUU TNI’, ‘Tolak Dwifungsi TNI’ dan ‘Kembalikan TNI ke Barak’ menghiasi aksi.
Pembacaan pernyataan sikap dipimpin oleh Dosen FIB UGM, Achmad Munjid; Dosen Hukum Tata Negara FH UGM, Herlambang Wiratraman; Dosen Sekolah Vokasi UGM, Yudistira Hendra Permana; Peneliti Pukat UGM, Hasrul Halili; Rektor UII, Fathul Wahid; dan Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Masduki.
“Artinya, tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI. Apalagi jika prosesnya dilakukan secara tertutup dan tersembunyi di hotel mewah, bukan di rumah rakyat – Gedung DPR,” bunyi pernyataan bersama tersebut.
“Proses ini secara terang-terangan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi soal pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan hukum. Publik berhak didengarkan, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dalam proses pembentukan hukum,” sambung pernyataan itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyetujui RUU TNI dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Jadwal yang terkini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/3).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy