Jakarta, Line1News.com – Di saat pemerintah pusat sibuk menggelontorkan anggaran fantastis—untuk Makan Bergizi Gratis hingga pengadaan puluhan ribu motor listrik—ratusan ribu warga di Sumatra justru masih hidup memprihatinkan dalam puing-puing bencana ekologis akhir 2025.
“Sebegitu penting dan mendesakkah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp622,3 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pos belanjanya tahun 2026 mencapai Rp335 triliun? Belum lagi proyek-proyek mercusuar lainnya seperti Koperasi Merah Putih (KMP) dan Sekolah Rakyat. Sementara nasib korban bencana ekologis Sumatra akhir 2025 yang meluluhlantakkan sejumlah wilayah tak terdengar lagi dari hingar-bingarnya rapat kabinet,” bunyi pernyataan Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra diterima Line1News.com, Kamis sore (7/5).
Tim Advokasi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, serta Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.
Mereka mengungkapkan lebih dari 600 ribu bangunan seperti rumah, fasilitas publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, rumah ibadah mengalami kerusakan dan perlu untuk dibangun kembali. Belum lagi dampak terhadap kehancuran ekologis yang diperkirakan perlu puluhan tahun untuk memulihkannya.
Sejak awal, respons pemerintah pusat dinilai cenderung menyepelekan situasi bencana. Bahkan, sejumlah inisiatif baik dari dalam dan luar negeri tidak disambut baik. Puncaknya, pemerintah tidak menetapkan status Bencana Nasional terhadap peristiwa banjir dan tanah longsor di Sumatra.
Hal ini dinilai menimbulkan ketidakkonsistenan penanganan dan pemulihan pascabencana. Sebab, kapasitas daerah yang kurang dan masih membutuhkan arahan strategis dan sistematis dari pusat.
Berangkat dari sejumlah realitas tersebut, korban banjir Sumatra (Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat) didampingi Tim Advokasi Keadilan mengajukan Gugatan Tindak Administrasi Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
“Bencana Nasional” yang Terkesan “Disepelekan”
Pemerintah dituding melakukan pembiaran sistematis. Tim Advokasi menyoroti respons pusat yang cenderung meremehkan situasi. Kepala BNPB bahkan sempat menyebut situasi mencekam hanya terjadi di media sosial, disusul penolakan bantuan asing, dan enggannya pemerintah menetapkan status Bencana Nasional.
Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa saat bencana menerjang, sejumlah infrastruktur rusak dan mengakibatkan matinya jaringan komunikasi dan listrik kian memperparah situasi, jalan-jalan putus menyebabkan sejumlah daerah semakin terisolir dan tidak dapat diakses. Sehingga informasi tentang situasi pascabencana simpang siur, dan bantuan-bantuan kemanusiaan tidak dapat terdistribusikan dengan efektif.
Presiden dinilai cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status Darurat Bencana Nasional. Seharusnya, penetapan peristiwa banjir dan tanah longsor di Sumatera sebagai Darurat Bencana sudah selayaknya dilakukan sebagaimana mandat dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
“Pada aturan ini, terdapat pedoman dan mekanisme yang cukup untuk menetapkan status Darurat Bencana Nasional. Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, administrasi birokrasi dan juga politik,” tegas Edy.
Bukan Sekadar Anomali Cuaca, Tapi Dosa Ekologis
Data dari Auriga Nusantara mengungkap fakta mengerikan: sepanjang 2024-2025, terjadi lonjakan deforestasi luar biasa di Sumatra.
* Sumatra Barat: Naik 1.034%
* Aceh: Naik 426%
* Sumatra Utara: Naik 281%
Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menegaskan bencana ini bukan semata-mata soal adanya anomali cuaca. Melainkan disebabkan masalah pola pembangunan yang bertumpu pada bidang-bidang ekstraktif (kehutanan dan perkebunan) yang tidak terkontrol selama dua dekade terakhir.
Di Pulau Sumatra, hampir di semua Daerah Aliran Sungai (DAS), Tutupan Hutan Alam di masing-masing DAS kurang dari 25%. “Ini menunjukkan betapa kritisnya hampir semua DAS di Pulau Sumatra. Sementara Luas Hutan Alam di Pulau Sumatra hanya tinggal antara 10-14 juta hektare atau kurang dari 30%”.
Jika menengok ke Aceh Tamiang (lokasi bencana terparah) di mana luas hutan alam di DAS tercatat seluas 329 ribu hektare atau 67% dari luas DAS. Lalu, deforestasi yang tercatat tahun 1990-2022 secara keseluruhan menurut seluas 114 ribu hektare atau 23% dari luas DAS.
“Hal inilah yang memperburuk situasi bencana tatkala tumpukkan beban pada lahan bertahun-tahun dibiarkan sehingga daya dukung lingkungannya melemah”.
Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menambahkan bahwa malapetaka yang dipicu oleh Siklon Senyar merupakan bukti nyata dari krisis iklim akibat aktivitas industri. Krisis iklim akan terus meningkatkan frekuensi dan intensitas fenomena serupa di masa depan, menjadikan wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat rentan terhadap bencana akibat cuaca ekstrem dan banjir bandang berulang dalam dekade mendatang.
“Tanpa intervensi serius dan sistematis dari pemerintah pusat, kerusakan masif pada sektor pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional serta menjebak masyarakat pedesaan dan pesisir dalam jebakan kemiskinan kronis yang sulit diputus,” ujarnya.
Alfi Syukri dari LBH Padang selaku kuasa hukum para penggugat menegaskan bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat belum selesai. Hingga hari ini warga masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup, sulitnya pemenuhan hak dasar dan tidak jelasnya arah pemulihan pascabencana.
Menurut Alfi, gugatan warga negara ini diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan DAS hingga perlindungan masyarakat terdampak. Ia menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.
“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi.
Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menegaskan bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak dapat lagi dipandang semata sebagai bencana alam. Menurutnya, ada pembiaran panjang terhadap kerusakan lingkungan, tata ruang yang buruk, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan negara yang membuat masyarakat terus hidup dalam ancaman.
“Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.
Menggugat Lewat Jalur Citizen Lawsuit (CLS)
Qodrat menegaskan bahwa mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) harus menjadi ruang bagi pengadilan untuk menegakkan hukum atas tindakan pembiaran pemerintah. Ia menilai hakim memiliki peran penting untuk memastikan negara tidak terus berlindung di balik alasan administratif ketika hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat warga negara terancam.
Melalui mekanisme CLS, penggugat meminta Majelis Hakim memerintahkan Pemerintah RI segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatra tahun 2025, berikut dengan implikasi terkait pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung pemerintah pusat.
Penggugat juga meminta pemerintah segera melakukan tindakan-tindakan administrasi yang relevan secara sistematis, terutama dengan upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana serta membangun kapasitas mitigasi bencana.
Perlindungan Kelompok Rentan
Kristina Viri dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menegaskan gugatan ini upaya perlindungan bagi seluruh warga negara di Indonesia, yang rentan kembali menjadi korban bencana ekologis. Ia menilai ini penting dilakukan mengingat bencana ekologis menimbulkan dampak penderitaan juga bagi kelompok rentan seperti anak, perempuan dan disabilitas yang menjadi semakin rentan dengan berbagai ancaman tersebut.
“Sejak terjadinya bencana, pola penanganan yang dilakukan oleh negara masih jauh sekali dari pendekatan sensitifitas kebutuhan bagi kelompok rentan. Penting bagi negara untuk menata ulang dan bertanggung jawab untuk menghentikan ekploitasi sumber daya alam,” pungkasnya.
Hingga kini warga di wilayah terdampak masih berjuang di tengah keterbatasan hak dasar, menanti kepastian apakah keadilan akan berpihak pada mereka atau justru terabaikan di bawah kepentingan politik anggaran?[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy