Mualem: Revisi UUPA demi Cegah Konflik Masa Depan dan Amankan Dana Otsus 2,5%

Mualem bersama Wagub Sekda dan Ketua DPRA diskusi revisi UUPA
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersama Wagub, Sekda, dan Ketua DPRA dalam diskusi revisi UUPA di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: Humas BPPA

Banda Aceh, Line1News – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan langkah krusial untuk memperkuat kewenangan kekhususan Bumi Serambi Mekkah. Langkah ini disebutnya vital demi menjaga perdamaian berkelanjutan.

“Kalau tidak diberikan (kewenangan sesuai amanat MoU Helsinki), kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” tegas Mualem.

Pernyataan tersebut disampaikan Mualem dalam forum diskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari unsur Pemerintah Aceh dan DPR Aceh (DPRA) di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.

Pertemuan intensif ini digelar sebagai persiapan matang menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi (Banleg) DPR RI yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta, Senin (25/05) hari ini.

Bidik Dana Otsus Setara Papua

Selain penguatan kewenangan berbasis MoU Helsinki, Mualem menginstruksikan Tim Pembahas UUPA untuk fokus pada klausul keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Pihaknya membidik alokasi sebesar 2,5 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” cetus Mualem.

Guna memuluskan misi tersebut, sehari sebelum bertolak ke Senayan, Mualem sempat mengumpulkan jajaran Forkopimda Aceh untuk menyamakan persepsi dan menyatukan suara.

Optimisme serupa ditiupkan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Tokoh politik dari Partai Gerindra ini meyakini Jakarta akan meloloskan usulan anggaran tersebut jika dikomunikasikan secara tepat.

“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat. Namun penting bagi kita untuk membangun komunikasi yang baik, sehingga keputusan nanti mencerminkan aspirasi Aceh secara lebih luas,” ujar Fadhlullah.

Mengawal 52 Poin Krusial

Di sisi administratif, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, membeberkan bahwa draf yang telah diserahkan ke Banleg DPR RI memuat sedikitnya 52 poin usulan revisi.

Sementara itu, Ketua DPRA Zulfadli alias Abang Samalanga, mengingatkan bahwa Jakarta tidak boleh mengabaikan peran parlemen lokal. Sesuai regulasi kekhususan, setiap perubahan norma pasal dalam UUPA wajib dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan dari legislatif Aceh.

“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR RI, maka yang kami suarakan adalah sikap Aceh,” tegas Abang Samalanga.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, mengingatkan kembali esensi historis dari undang-undang tersebut. Menurutnya, UUPA bukan sekadar regulasi biasa, melainkan produk hukum berdimensi internasional yang lahir dari rahim perdamaian.

“UUPA adalah sebuah mahakarya. Naskahnya luar biasa dan melibatkan pihak internasional. Revisi ini tujuannya agar [poin-poin kesepakatan] bisa benar-benar dilaksanakan, sekaligus menjadi catatan sejarah bagi masa depan Aceh,” pungkas Ampon Man.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy