Banda Aceh, Line1News – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRA tentang penyesuaian penyusunan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Rapat digelar di Ruang Rapat Baleg DPR RI Kompleks Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg, Ahmad Iman Sukri, yang dihadiri sejumlah anggota Baleg serta ketua fraksi di DPR RI. Delegasi dari Aceh dipimpin Ketua DPRA Zulfadli atau Abang Samalanga didampingi para Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, Ali Basrah, dan Salihin. Hadir pula para ketua fraksi DPRA, Sekretaris Dewan (Sekwan), Khudri, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh, Doktor Nurlis Effendi.
Mencari Titik Temu demi Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua Baleg, Ahmad Iman Sukri, menegaskan kehadiran DPRA sangat penting untuk memberikan masukan substantif terkait materi muatan Revisi UUPA. “Rapat ini bertujuan untuk membahas baik materi yang sudah disepakati maupun mencari jalan keluar bagi materi yang belum disepakati di tingkat Panja (Panitia Kerja),” kata Iman Sukri.
Anggota Komisi I DPR RI ini menjelaskan bahwa dari 27 substansi yang ada dalam Revisi UUPA, RDP dengan DPRA sangat dibutuhkan untuk memecahkan tiga substansi krusial yang belum diputuskan.
“Ketiga isu tersebut meliputi pengelolaan bersama minyak dan gas bumi sampai ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagaimana diatur dalam Pasal 160, pembagian pendapatan dari semua sektor pajak dan nonpajak di Pasal 251A, dan pemaknaan frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” di Pasal 270,” jelasnya.
Menjaga Marwah MoU Helsinki
Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, memaparkan puluhan poin hasil kajian yang membawa harapan besar rakyat Aceh. Pada konsiderans menimbang huruf B, DPRA sepakat dengan rumusan yang telah disetujui Panja, yakni penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
DPRA juga menyetujui penyesuaian definisi ketentuan umum dalam Pasal 1 angka 19 dan angka 20 terkait mukim dan gampong dengan penambahan frasa “atau yang disebut nama lain”. Selanjutnya, terhadap Pasal 2 ayat (4), DPRA sepakat dengan penghapusan frasa “kelurahan dan”.
Selain itu, DPRA mengusulkan perubahan pada Pasal 2 ayat (1) dengan menghapus kata “daerah” sebelum kata “Aceh” agar sesuai dengan Pasal 1 angka 2, sehingga berbunyi “Aceh dibagi atas kabupaten/kota”.
Pada Pasal 7 ayat (2), DPRA menilai perubahan norma terkait kewenangan pemerintah yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta urusan tertentu dalam bidang agama telah sesuai dengan usulan DPRA yang sebelumnya diparipurnakan dan disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI.
Terkait usulan penambahan ayat (4) dan ayat (5) dalam Pasal 8, DPRA menyetujui penggantian frasa “konsultasi dan pertimbangan” menjadi “konsultasi dan persetujuan” pada ayat (1) sampai ayat (5). Perubahan tersebut dinilai sejalan dengan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Selain itu, kata “persetujuan” juga telah digunakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, khususnya pada Pasal 205 dan Pasal 209 terkait pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dampak Nyata Pengelolaan Migas bagi Warga
Selanjutnya, terkait usulan perubahan Pasal 160, DPRA menyatakan substansinya telah sesuai dengan usulan yang diparipurnakan sebelumnya. Meski demikian, dalam Kerangka Acuan Forum Konsultasi dan Pertimbangan DPRA atas RUU Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tanggal 21 Mei 2026 disebutkan masih terdapat tiga substansi yang belum diputuskan Panja, salah satunya terkait pengelolaan bersama minyak dan gas bumi.
“Dalam hal ini, DPRA menegaskan bahwa sumber daya minyak dan gas bumi berada di atas 12 mil laut, pengambilan gas di wilayah tersebut berpotensi berdampak terhadap daratan apabila terjadi bencana, serta pemanfaatan sumur bekas minyak dan gas bumi (depleted reservoir) dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan masyarakat Aceh,” kata Ali Basrah.
Selain itu, DPRA juga menyatakan setuju terhadap perubahan Pasal 165 karena substansinya sama dengan usulan yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPRA.
“DPRA turut menyetujui usulan perubahan Pasal 172 dan Pasal 173 sebagaimana materi muatan yang diusulkan Pemerintah Aceh dalam hasil kunjungan kerja tanggal 16–18 April 2026,” ujar Ali Basrah.[]
Baca Juga: Mualem: Revisi UUPA demi Cegah Konflik Masa Depan dan Amankan Dana Otsus 2,5%


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy