Banda Aceh, Line1News – Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, meminta kepastian terkait jadwal pengesahan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi undang-undang. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Ali Basrah mengaku pihaknya merasa tersanjung dan terhormat atas kesungguhan serta ikhtiar berbagai pihak dalam mendorong revisi UUPA, termasuk dukungan anggota DPR RI asal Aceh yang berada di Baleg DPR RI.
“Kami merasa tersanjung dan terhormat, atas segala kesungguhan, ikhtiar, termasuk anggota DPR RI asal Aceh yang ada di Baleg, ada Pak T.A. Khalid, Muslim Aiyub, dan Nasir Djamil. Ini tiga sejoli,” kata Ali Basrah.
Dia juga meminta penjelasan terkait tahapan pembahasan revisi UUPA agar dapat disampaikan kepada masyarakat Aceh bersama Gubernur Aceh sepulang dari Jakarta.
“Mohon izin, kami ingin mendapatkan informasi kapan draf ini menjadi UU. Ini mohon bantuan dan dukungan, mungkin penjelasannya juga. Sehingga nanti kami dan Pak Gubernur bisa menjelaskan ini kepada rakyat ketika kembali ke Aceh,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa proses pembahasan di Baleg akan segera memasuki tahap Panitia Kerja (Panja) setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kalau proses di Baleg, setelah RDP ini kita langsung ke Panja. Memasukkan usulan yang dari teman-teman DPRA, kita masukkan dan kita sesuaikan dengan draf Panja,” kata Iman Sukri.
Dia menyebut Baleg DPR RI menargetkan pengambilan keputusan tingkat Baleg dilakukan dalam rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung keesokan harinya. Setelah itu, proses akan berlanjut menunggu penjadwalan rapat paripurna tahap I oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPR RI.
“Habis itu menunggu Banmus. Pimpinan DPR itu mengagendakan rapat paripurna tahap I. Setelah itu kita tunggu Surpres dan DIM dari pemerintah, langsung kita bahas,” ujarnya.
Menurutnya, revisi UUPA ditargetkan selesai paling lambat Juli 2026 agar dapat segera diterapkan pada tahun 2027, terutama terkait dukungan anggaran untuk percepatan pemulihan pascabencana Aceh.
“Ini perkiraan saya, kurang lebih bulan Juli, ya. Karena Agustus sudah mulai penganggaran untuk 2027. Agar UU bisa langsung berlaku dan bisa dilaksanakan di 2027,” katanya.
Dia menambahkan bahwa percepatan pembahasan revisi UUPA dinilai penting mengingat Aceh masih membutuhkan masa pemulihan selama tiga tahun ke depan.
“Terutama terkait anggaran karena kita recovery Aceh butuh tiga tahun sehingga RUU ini harus cepat, paling tidak akhir Juli ini harus selesai semua,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengaku optimistis bahwa seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah direncanakan.
“lInsya Allah, saya yakin Juli selesai semuanya,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.[]
Baca Juga: Baleg DPR RI dan DPRA Gelar RDP, 3 Isu Krusial dalam UUPA Turut Dibahas


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy