Selundupkan Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Aceh Ditangkap

Polresta Banda Aceh konferensi pers kasus sabu
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus penyelundupan 4 kg sabu. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh, Line1News – Dua pria ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar saat membawa 4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan dalam dua kasus terpisah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan tersangka MK, 25 tahun, ditangkap petugas Avsec Bandara SIM, pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 waktu Aceh. MK saat itu hendak berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air membawa satu kota kardus berwarna cokelat.

Petugas Avsec curiga dengan kotak tersebut sehingga meminta MK membukanya. Petugas menemukan empat bungkus diduga sabu seberat 2 kilogram yang diselipkan di sela-sela kardus. “MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM ketika dia hendak masuk ke dalam,” kata Andi Kirana dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat, 5 Juni 2026.

Andi menjelaskan, MK berangkat dari Bireuen untuk membawa sabu setelah mendapat perintah dari AS yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia dijanjikan upah Rp60 juta bila barang haram tersebut sampai ke Jakarta.

“Namun baru diberikan upah Rp2 juta ketika hendak berangkat. MK mengaku baru kali ini membawa sabu,” jelasnya.

Sementara kasus kedua, petugas Avsec menciduk AS, 21 tahun, saat hendak berangkat ke Jakarta dengan pesawat Batik Air, pada Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 05.35 waktu Aceh. Petugas curiga dengan salah satu koper penumpang ketika dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray.

Petugas mencari pemilik koper sehingga mengetahui AS berada di ruang tunggu. Petugas Avsec memintanya datang ke pos pemeriksaan khusus Passenger Security Check Point 2 (PSCP2) domestik untuk diperiksa serta melihat pembukaan koper.

AS mengaku sabu seberat 2 kilogram dalam koper itu hendak dibawa ke Kendari dan diupah Rp85 juta. Dia mengaku mendapat pekerjaan haram tersebut dari tersangka MR.

“AS, MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,” ungkap Andi.

Menurutnya, MR mempekerjakan AS setelah mendapatkan perintah dari Abang yang juga sedang dalam pengejaran penyidik (DPO) untuk mencari orang yang dapat membawa sabu ke Pulau Jawa. Mereka berangkat dari Aceh Utara pada Senin, 13 April 2026 siang.

“Tersangka MR dan MGA ditangkap di salah satu penginapan di Pidie dalam perjalanan pulang usai mengantar AS,” ujarnya.

Andi menambahkan bahwa kedua kasus tersebut kini masih ditangani Polresta Banda Aceh. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu tersangka lainnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy