Aceh Timur

Terdesak Ekonomi dan Judi Online, Pria Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Peras Keuchik

Ilustrasi vonis pengadilan
Ilustrasi vonis pengadilan. Foto: Dok./istimewa

Idi, Line1News – Himpitan ekonomi dan jeratan judi online mendorong Fahrul Rozi (36), seorang buruh tani asal Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, mengambil jalan pintas yang berujung ke balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepadanya setelah terbukti memeras seorang keuchik (kepala desa) di Kecamatan Idi Rayeuk dengan mengaku sebagai petugas KPK.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mustabsyirah, didampingi Hakim Anggota Azlan Syahrozi Daulay dan Suci Adha Aprilianti, dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 2 September 2026.

Berdasarkan salinan putusan Nomor 138/Pid.Sus/2026/PN Idi yang dikutip Line1News, Jumat (4/9/2026), majelis hakim menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan tersebut.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo dan sepeda motor Honda Vario milik Fahrul dikembalikan kepadanya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Intimidasi dan Rasa Takut Korban

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 20 Mei 2026. Fahrul mendatangi rumah Sofian, seorang keuchik di Kecamatan Idi Rayeuk. Dengan menggertak dan mengaku sebagai anggota KPK dari Jakarta, Fahrul mengintimidasi Sofian. Ia mengancam akan menangkap korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Ancaman itu membuat Sofian tertekan dan ketakutan. Hari itu juga, Sofian menyerahkan uang tunai Rp2 juta. Tak berhenti di situ, tekanan mental yang dialami korban membuat Fahrul terus leluasa meminta uang secara bertahap melalui transfer BRILink, e-wallet GoPay, hingga rekening bank, termasuk untuk membeli ponsel baru.

Aksi memeras yang berlangsung beberapa hari ini terhenti setelah polisi dari Polsek Idi Rayeuk menangkap Fahrul pada Kamis, 28 Mei 2026. Total kerugian materiil yang dialami Sofian mencapai Rp26.150.000, di samping rasa trauma mendalam yang membuatnya tak memberikan maaf kepada terdakwa di persidangan.

Dilema Keluarga dan Penyesalan Terdakwa

Di hadapan majelis hakim, Fahrul mengakui perbuatannya. Penghasilannya sebagai buruh tani yang hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan tak mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Keadaan kian pelit lantaran uang hasil pemerasan tersebut ia pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.

Fahrul memohon keringanan hukuman. Ia menyampaikan kondisi keluarganya yang sangat bergantung padanya.

Meski mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa serta sikap kooperatifnya selama persidangan sebagai hal yang meringankan, majelis hakim menilai penjatuhan pidana penjara tetap mutlak diperlukan. Selain karena Fahrul pernah dipidana dalam kasus narkotika pada 2014, perbuatannya dinilai menimbulkan trauma bagi korban.

“Menimbang bahwa perbuatan terdakwa mencatut nama lembaga penegak hukum sangat melukai nilai keadilan dan kepatutan dalam masyarakat,” tulis Majelis Hakim dalam salah satu pertimbangannya.

Hukuman 1,5 tahun penjara ini diharapkan memberikan ruang pembinaan dan perbaikan diri bagi Fahrul sebelum kelak kembali ke tengah masyarakat dan keluarganya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy