Teladan Rasulullah dan Tanggung Jawab Sosial di Tengah Himpitan Ekonomi

ilustrasi dompet kosong
Ilustrasi keuangan di tengah krisis. Sumber: Canva

Harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, daya beli masyarakat yang semakin tergerus, dan antrean panjang di berbagai titik pembagian bantuan sosial menjadi pemandangan yang kian akrab dalam keseharian kita. Tekanan ekonomi yang dirasakan sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini bukan sekadar angka dalam laporan statistik, melainkan kenyataan pahit yang dialami jutaan keluarga setiap hari.

Di tengah kondisi tersebut, ada realitas sosial yang sering luput dari perhatian. Bisa jadi, tepat di samping rumah kita atau hanya beberapa langkah dari halaman rumah, ada tetangga yang menahan lapar bukan karena pilihan, melainkan karena ketidakmampuan. Kontras sosial semacam ini kerap tertutupi oleh kesibukan kita sendiri dalam menghadapi himpitan ekonomi yang sama.

Namun, Islam tidak mengenal sikap acuh terhadap penderitaan orang-orang terdekat. Ajaran Islam justru menegaskan bahwa kepedulian sosial bukan kemewahan yang hanya bisa ditunaikan saat kondisi lapang, melainkan kewajiban yang tetap berlaku dalam situasi apa pun. Ibadah-ibadah sosial dalam Islam, mulai dari zakat, sedekah, hingga kurban, dirancang untuk memastikan bahwa keringanan tidak hanya dirasakan oleh sebagian orang.

Bagi mereka yang masih dianugerahi kelapangan rezeki di tengah badai ekonomi ini, Islam membuka lebar pintu kepedulian. Bantuan tidak harus besar: berbagi makanan, meringankan beban belanja tetangga, atau sekadar mengajak makan bersama sudah merupakan wujud nyata dari nilai-nilai yang diajarkan oleh Rasulullah saw.

Solidaritas dan rasa empati ini merupakan pengejawantahan langsung dari pesan mendalam yang pernah disabdakan Rasulullah saw dalam sebuah hadits:

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلٰى جَنْبِهِ

Artinya, “Bukanlah seorang mukmin, orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan sampai ke lambungnya.” (HR. Baihaqi)

Syekh Ali al-Qari dalam kitab Mirqat al-Mafatih menjelaskan bahwa frasa “bukanlah seorang mukmin” tidak dimaksudkan sebagai hilangnya iman seseorang, melainkan sebagai penanda ketidaksempurnaan iman.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa ketidaksempurnaan iman tersebut terjadi ketika seseorang mengetahui kondisi tetangganya yang sedang kelaparan dan membutuhkan bantuan, tetapi ia memilih bersikap acuh tak acuh serta tidak peduli terhadap keadaan tersebut.

Penggunaan redaksi “الجنب” dalam hadits di atas juga mengandung kritik keras terhadap sikap lalai terhadap lingkungan sekitar. Kata tersebut menunjukkan bahwa penderitaan tetangga terjadi dalam jarak yang sangat dekat, tetapi tetap tidak mendapat perhatian. Syekh Al-Mulla Ali al-Qari menjelaskan:

يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ) الْجُمْلَةُ حَالٌ مِنْ ضَمِيرِ يَشْبَعُ أَيْ: وَهُوَ عَالِمٌ بِحَالِ اضْطِرَارِهِ، وَقِلَّةِ اقْتِدَارِهِ، وَفِي ذِكْرِ الْجَنْبِ إِشْعَارٌ بِكَمَالِ غَفْلَتِهِ عَنْ تَعَهُّدِ جَارِهِ

Artinya, “‘(Orang yang kenyang sedangkan tetangganya kelaparan sampai ke lambungnya)’ kalimat ini berkedudukan sebagai ‘hal’ dari kata dhomir pada lafadz يشبع. Maksudnya: ia kenyang mengetahui kondisi tetangganya yang sedang darurat (sangat butuh) dan tidak berdaya. Disebutkannya kata ‘lambung’ merupakan isyarat tentang betapa puncaknya kelalaian seseorang dalam memperhatikan tetangganya.” (Al-Mulla Ali al-Qari, Mirqat al-Mafatih Sharh Mishkat al-Masabih, [Beirut, Darul Fikr: 2002], jilid VIII, halaman 3126)

Imam Abd al-Rauf al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menyatakan bahwa orang yang membiarkan tetangganya kelaparan dianggap tidak sempurna imannya karena telah mengabaikan hak-hak sosial yang ditetapkan syariat Islam, khususnya hak bertetangga dan anjuran untuk memberi makan kepada orang yang membutuhkan.

Ia menegaskan:

ليس المؤمن الذي يشبع جائع إلى جنبه لإخلاله بما توجه عليه في الشريعة من حق الجوار وتهاونه في فضيلة الإطعام التي هي من شرائع الإسلام سيما عند حاجته وخصاصته

Artinya, “Hadits (Bukanlah seorang mukmin, orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan sampai ke lambungnya) Hal itu karena ia telah merusak kewajiban yang ditujukan kepadanya di dalam syariat berupa pemenuhan hak bertetangga, serta meremehkan keutamaan memberi makan yang termasuk bagian dari syiar Islam, terlebih lagi saat tetangganya sedang butuh dan dalam kemiskinan.” (Abdur Rauf Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 1356], jilid V, halaman 360)

Dalam konteks kesulitan ekonomi yang tengah melanda, makna tetangga tidak terbatas pada orang yang rumahnya berdampingan secara fisik. Tetangga juga mencakup komunitas sosial terdekat tempat seseorang tinggal dan berinteraksi setiap hari.

Mereka dapat berupa pekerja harian yang upahnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, pedagang kecil di ujung gang yang dagangannya sepi karena daya beli masyarakat melemah, atau keluarga prasejahtera yang semakin terhimpit oleh kenaikan harga yang tidak kunjung mereda.

Oleh karena itu, kondisi ekonomi yang berat justru menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana nilai-nilai hadits tersebut benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sosial. Syariat Islam telah menyediakan instrumen yang sangat kuat untuk membangun solidaritas sosial, yaitu ibadah kurban, zakat, dan sedekah.

Karena besarnya dimensi sosial dalam ibadah-ibadah tersebut, Rasulullah saw memberikan peringatan keras kepada orang yang memiliki kelapangan harta tetapi enggan menunaikannya. Dalam sebuah hadits disebutkan:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Artinya, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim)

Pada akhirnya, kepedulian sosial dalam Islam tidak semestinya menunggu momen hari raya atau kondisi ekonomi yang membaik kembali. Justru di saat tekanan hidup terasa paling berat, nilai terpenting dari ajaran Islam ini diuji, sejauh mana kita mampu menghadirkan kepedulian nyata di tengah masyarakat, menjadikan ibadah sosial sebagai sarana untuk memperkuat ikatan kemanusiaan, dan meringankan penderitaan orang-orang di sekitar kita. Wallahu a’lam.[]

Penulis: Ustaz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy