Lhoksukon, Line1News – Lapangan di Landing, Lhoksukon, sedang bersiap menjadi saksi pesta perayaan megah. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menjadwalkan perhelatan “Piasan Pase 2026” pada 7–13 September 2026, guna merayakan Milad ke-800 Samudra Pasai yang juga diklaim Hari Lahir (Harlah) ke-800 Kabupaten Aceh Utara.
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil akrab disapa Ayahwa, bahkan telah menyerukan kolaborasi penuh. Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara, Selasa (1/9/2026), Ayahwa mengajak jajaran legislatif untuk menyemarakkan momen yang ia sebut sebagai ajang kebangkitan wisata religi dan pengingat kejayaan Samudra Pasai.
“Pada pembukaan upacara peringatan Milad Samudera Pasai Ke-800 nanti, agar pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara ikut hadir dan memakai seragam adat Aceh,” ujar Ayahwa, dilansir laman Pemkab Aceh Utara, Jumat (4/9/2026).
Namun, di balik riuh kemeriahan dan deretan agenda festival, ada teka-teki sejarah yang membayang: Dari mana angka 800 tahun itu bermula?
Naskah Qanun dan Kekeliruan Rujukan?

[Tangkapan Layar Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara. Foto: Line1News]
Rujukan penetapan usia daerah ini berada pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara. Dokumen yang disahkan pada 29 Desember 2017 itu memuat amanat khusus:
● Pasal 5 ayat (1): Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 H bertepatan tanggal 7 September tahun 1226 M.
● Ayat (2): Penetapan Hari Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perhitungan tahun Wafatnya Ratu Nahrasiah yang tertera pada Nisan.
Kilas balik ke tahun 2018, perayaan Hari Jadi ke-792 diselenggarakan berlandaskan rumus qanun tersebut. Jika ditarik garis lurus ke tahun 2026, penambahan 8 tahun membawa hitungan angka tepat pada angka 800 tahun.
Namun, di sinilah letak kejanggalan ilmiah yang disorot publik dan peneliti sejarah.
Inskripsi Nisan Berbicara Lain

[BUKTI EPIGRAFI – Makam Sultanah/Ratu Nahrasyiyah yang terletak di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Hasil pembacaan prasasti batu nisan oleh para peneliti sejarah mencatat bahwa sang Ratu wafat pada 17 Dzulhijjah 831 Hijriah (1428 Masehi). Foto: Dok. Cisah/Mapesa]
Makam dan batu nisan indah milik Sultanah Nahrasyiyah yang berada di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Aceh Utara bukan artefak yang membisu. Tulisan epitaf beraksara Arab pada batu nisan sang Ratu memuat tarikh wafat yang sangat jelas.
Riset yang dipublikasikan oleh Centre Information for Samudra Pasai Heritage (Cisah) dan Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa) menegaskan bahwa Sultanah Nahrasyiyah wafat pada 17 Zulhijjah 831 Hijriah (bertepatan dengan 26 September 1428 Masehi).
Berikut terjemahan inskripsi pada Makam Ratu Nahrasyiyah, hasil penelitian tim Cisah:
“Inilah pembaringan yang bercahaya lagi bersih bagi ratu yang dipertuan agung, yang dirahmati lagi diampuni Nahrasyiyah yang digelar dengan Ra-Bakhsya Khadiyu (penguasa yang pemurah) binti sultan yang berbahagia lagi syahid Zainal ‘Abidin bin Sultan Ahmad bin Sultan Muhammad bin Al-Malik Ash-Shalih, semoga ke atasnya dan ke atas mereka semua dilimpahkan rahmat dan keampunan. Ia meninggalkan negeri yang fana menuju sisi rahmat Allah pada tanggal hari Senin, 17 bulan Zulhijjah tahun 831 dari hijrah [Nabi saw.]“.
Penelusuran Line1News, jauh sebelum lembaga lokal menelitinya, peneliti asal Belanda, J.P. Moquette, telah mencatat hal serupa pada tahun 1912 dalam jurnal Tijdschrift voor Indische Taal-, Land- en Volkenkunde (TBG) volume 54. Moquette menuliskan bahwa Ratu Pasai tersebut wafat pada hari Senin, 17 Zulhijjah 831 H (27 September 1428 M).

[DOKUMEN HISTORIS – Tangkapan layar halaman 538 dari jurnal ilmiah Tijdschrift voor Indische Taal-, Land- en Volkenkunde (TBG) volume 54 terbitan tahun 1912 yang memuat artikel ilmiah karya peneliti Belanda, J.P. Moquette berjudul “De Grafsteenen te Pase en Grisse Vergeleken met Dergelijke Monumenten uit Hindoestan”. Dalam catatannya, Moquette mengonfirmasi berdasarkan epitaf batu nisan bahwa Ratu Pasai tersebut wafat pada Senin, 17 Dzulhijjah 831 H atau 27 September 1428 M. / Dok. Internet Archive]
Selisih antara tahun 622 Hijriah (sebagaimana tertulis dalam Qanun Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara) dan 831 Hijriah (yang terukir nyata pada nisan) mencapai 209 tahun.
Bahkan jika ditarik ke mula pendirian kerajaan, pendiri Kesultanan Samudra Pasai, Sultan Al-Malik Ash-Shalih (sering disebut Sultan Malikussaleh), tercatat wafat pada bulan Ramadan 696 H / 1297 M—masih jauh dari angka 622 H yang dijadikan patokan dalam Qanun.
Upaya Konfirmasi
Upaya mengklarifikasi dasar ilmiah dan rujukan penetapan Milad ke-800 ini telah dilakukan. Line1News mengirimkan konfirmasi tertulis kepada Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli, serta Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dayan Albar, Sabtu (5/9/2026) pagi.
Beberapa poin utama yang ditanyakan mencakup dasar penetapan angka 800 tahun, tanggapan Pemkab Aceh Utara atas temuan epigrafi batu nisan Ratu Nahrasyiyah oleh peneliti Cisah, serta ketersediaan data akurat terkait tahun berdirinya Kerajaan Islam Samudra Pasai.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi yang berikan oleh pihak Pemkab Aceh Utara.
Melestarikan kebanggaan sejarah adalah langkah mulia, namun merawat kebenaran fakta sejarah yang terukir di atas batu nisan para leluhur tentu menjadi fondasi paling mendasar dari peradaban itu sendiri.[]
Update: Jubir: Perayaan Milad ke-800 Aceh Utara Merujuk Qanun, Hasil Riset Jadi Masukan Berharga Pemerintah


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy