Aceh Utara, Line1News – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akhirnya buka suara terkait teka-teki di balik angka perayaan Milad ke-800 Samudra Pasai yang sekaligus diklaim sebagai Hari Lahir (Harlah) ke-800 Kabupaten Aceh Utara. Juru Bicara (Jubir) Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli, menjelaskan bahwa perayaan tersebut berpijak pada regulasi daerah yang telah disahkan.
“Perayaan Milad 800 Aceh Utara. Rujukannya Qanun Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara. Pasal 5 Ayat (1) Menetapkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara jatuh pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 Hijriah, yang bertepatan tanggal 7 September 1226 M,” kata Muntasir melalui pesan singkat kepada Line1News, Sabtu (5/9/2026) pukul 15.36 waktu Aceh.
“Peringatan Milad ke-800 Aceh Utara menjadi momentum untuk mengangkat kembali jejak kejayaan Samudera Pasai sebagai warisan sejarah dan peradaban yang tumbuh di wilayah Aceh Utara, sekaligus memperkuat identitas dan semangat pembangunan Aceh Utara masa kini dan masa depan,” tambah Muntasir.
Tanggapan Soal Selisih Tahun dan Hasil Riset Sejarah
Pernyataan resmi ini dikeluarkan untuk menjawab konfirmasi tertulis yang diajukan Line1News pada Sabtu pagi (5/9/2026) terkait dasar ilmiah penetapan usia daerah tersebut.
Line1News juga mempertanyakan tanggapan Pemkab Aceh Utara mengenai hasil penelitian epigrafi dari Centre for Information of Samudra Pasai Heritage (Cisah). Riset ilmiah pada batu nisan menunjukkan bahwa Sultanah Nahrasyiyah wafat pada 17 Zulhijjah 831 H (1428 M)—berbeda 209 tahun dari angka 622 H yang tertulis dalam Qanun Hari Jadi Aceh Utara.
Selain itu, apakah Pemkab Aceh Utara mempunyai data akurat hasil penelitian; pada tahun berapa Kerajaan Islam Samudra Pasai didirikan?
Merespons dua pertanyaan tersebut, Muntasir menyatakan, “Nanti akan dichek kembali ke bagian arsip”.
“Pemkab Aceh Utara dalam memperingati Milad mengacu kepada Qanun Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara sebagai rujukan dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut”.
“Terkait pandangan, wacana, perdebatan, maupun hasil riset yang berkembang dan berbagai perspektif dari proses diskusi publik akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah agar setiap kebijakan, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, akademis, dan historis,” pungkas Muntasir pada pukul 16.18.
Baca Juga: Menyoal Peringatan 800 Tahun Samudra Pasai: Merujuk Qanun atau Kejanggalan Angka Sejarah?[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy