Banda Aceh, Line1News – Dana hibah yang sedianya dikucurkan untuk mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Subulussalam Tahun 2024 justru ditilep untuk kepentingan yang tidak sah. Atas perbuatan tersebut, empat mantan pejabat Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dijatuhi hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dihimpun Line1News, Senin (5/10/2026), vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Jamaluddin, didampingi Hakim Anggota Zul Azmi dan M. Arief Hamdani, pada Selasa, 29 September 2026 lalu.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,61 miliar lebih. Jumlah ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang diterbitkan oleh BPKP Perwakilan Aceh tanggal 30 Desember 2025.
Bendahara Dijatuhi Hukuman Terberat
Terdakwa Senen Sulistia Martha (42), mantan Bendahara Panwaslih Subulussalam 2024, menerima hukuman terberat dalam kasus ini (Perkara No. 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman:
• Pidana Penjara: 7 tahun.
• Denda: Rp400 juta (subsider 120 hari kurungan).
• Uang Pengganti: Rp446,99 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Senen dengan pidana 7 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan).
Dikutip Line1News dari salinan putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna, dalam pembelaannya, terdakwa Senen melalui advokatnya sempat memohon keringanan hukum mengingat posisinya sebagai tulang punggung keluarga dan kooperatif selama persidangan serta ketiadaan menikmati hasil tindak pidana.
Namun, majelis hakim menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta belum mengembalikan kerugian negara.
3 Komisioner Ikut Dihukum dan BB Mobil Dilelang
Sementara itu, dalam berkas perkara terpisah (No. 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna), tiga Komisioner Panwaslih Subulussalam 2024—yakni terdakwa Suhendri (36) (Ketua), serta Sumardi (52), dan Khairullah (36) (Anggota)—masing-masing dijatuhi hukuman:
◦ Pidana Penjara: 4 tahun.
◦ Denda: Rp150 juta (subsider 70 hari kurungan).
Selain pidana pokok, ketiganya diwajibkan membayar uang pengganti:
• Suhendri: Dibebani uang pengganti Rp115 juta, yang dikurangkan dari hasil lelang barang bukti (BB) 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih (Nopol B 2251 SEE). Jika tidak mencukupi uang pengganti, sisanya wajib dilunasi atau diganti penjara 1 tahun 2 bulan.
• Sumardi: Dibebani uang pengganti Rp115 juta, dikurangkan dari hasil lelang BB 1 unit Toyota Avanza (Nopol B 1996 WSA), dengan subsider 1 tahun 2 bulan penjara.
• Khairullah: Dibebani uang pengganti Rp81 juta (subsider 1 tahun 4 bulan penjara).
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani keempat terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Khairullah agar dihukum 4 tahun 9 bulan penjara, Sumardi dan Suhendri masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya juga dituntut pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Berawal dari Hibah Rp4 Miliar hingga Laporan Rekayasa
Kasus ini bermula ketika Pemko Subulussalam menyalurkan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp4 miliar kepada Panwaslih Subulussalam dalam dua tahap pencairan pada Agustus dan September 2024.
Dari total anggaran Rp4 miliar tersebut, majelis hakim menemukan bahwa pengeluaran sah untuk kegiatan pengawasan di tingkat kota, kecamatan, hingga pengawas TPS/PPL desa hanya sebesar Rp2,38 miliar lebih. Sisa dana sebesar Rp1,61 miliar lebih justru dikelola secara tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain:
◦ Beli Mobil dari Anggaran Sewa: Dana hibah yang seharusnya dianggarkan untuk sewa kendaraan operasional malah disepakati bersama oleh para terdakwa dan Kepala Sekretariat Panwaslih Subulussalam 2024 Denny Effendy (DPO), untuk membeli 3 unit mobil senilai Rp311 juta.
◦ Diberikan dan dipinjamkan ke Pihak Lain: Sebagian dana hibah justru diberikan dan dipinjamkan kepada pihak luar.
◦ Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Direkayasa: Panwaslih tidak pernah menyusun LPJ sesuai ketentuan. Laporan pertanggungjawaban baru direkayasa dan disusun setelah Kejari Subulussalam melakukan pemeriksaan.
◦ Peran Kasek yang Buron: Dalam pengelolaan dana ini, mantan Kepala Sekretariat Panwaslih Subulussalam, Denny Effendy, turut menguasai dana hibah sebesar Rp1,07 miliar (hanya Rp67,2 juta yang direalisasikan secara sah). Saat ini Denny Effendy berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dimintakan pertanggungjawaban hukum secara terpisah.
Majelis hakim menilai, vonis yang dijatuhkan telah mempertimbangkan Pedoman Pemidanaan Mahkamah Agung (PERMA No. 1 tahun 2020), di mana tingkat kerugian negara masuk kategori sedang dengan aspek kesalahan sedang lantaran terdakwa Senen memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya kasus korupsi tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy