Kabar Gembira! Pemko Lhokseumawe Mulai Cairkan Gaji Juli-Oktober dan Ke-13 Ribuan PPPK

Apel penyerahan SK PPPK Lhokseumawe
Ilustrasi - Apel penyerahan SK Pengangkatan PPPK tahap I formasi tahun 2024 di Lapangan Hiraq Lhokseumawe, Senin, 1 September 2025. Foto: Dok. Line1News/Yasir

Lhokseumawe, Line1News — Kabar gembira bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Pemko Lhokseumawe resmi mulai memproses pencairan gaji tertunda untuk 2.934 PPPK mulai hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak para abdi negara tersebut segera terpenuhi secara utuh.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lhokseumawe sekaligus Juru Bicara Pemko, Taruna Putra Satya, menegaskan bahwa Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menaruh perhatian serius atas situasi ini.

“Wali Kota tidak tinggal diam atas polemik yang terjadi di kalangan PPPK. Beliau terus memerintahkan jajaran untuk mempercepat seluruh proses administrasi agar hak rekan-rekan PPPK segera diterima. Ini adalah bentuk komitmen pimpinan dalam memperjuangkan kesejahteraan ASN khususnya PPPK,” tegas Taruna Putra Satya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2026).

Rapel 5 Bulan Gaji Sekaligus

Taruna memaparkan, alokasi anggaran yang dikucurkan Pemko Lhokseumawe untuk membayar gaji ribuan PPPK ini mencapai Rp11,08 miliar per bulan.

Adapun dana yang dicairkan saat ini merupakan akumulasi dari kewajiban yang sempat tertunggak, dengan rincian:

● Gaji Bulanan: Bulan Juli hingga Oktober 2026 (4 bulan).

●  Hak Tambahan: Gaji ke-13 (1 bulan).

● Total Pembayaran: 5 bulan gaji sekaligus.

Proses birokrasi pembayaran dipastikan berjalan maraton demi memangkas waktu tunggu para pegawai.

”Proses kelengkapan administrasi pembayaran sudah kita mulai dari kemarin, Senin, 5 Oktober 2026. Dan per hari ini, 6 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB, sudah ada 20 OPD yang sudah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKD melalui Bidang Perbendaharaan,” jelas Taruna.

Ia menambahkan, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah merampungkan dan menyerahkan dokumen SPM, anggarannya dipastikan sudah ditransfer ke rekening bendahara OPD masing-masing hari ini untuk segera disalurkan langsung ke rekening bank tiap-tiap PPPK.

Melalui momentum ini, Pemko Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengawal ketat proses distribusi anggaran hingga seluruh hak PPPK tuntas tersalurkan, sebagai wujud apresiasi nyata atas pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy