Jakarta, Line1News – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah menengah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SLTA atau sederajat sesuai ketentuan UU Pemilu. Kendati demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran karena permohonan tersebut secara formal tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) lantaran para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Mahkamah menilai gugatan perselisihan hasil pemilu yang diajukan para Pemohon secara substansi tidak lagi tepat. Secara faktual, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden sejak resmi dilantik menjadi Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024, yang juga menandai berakhirnya seluruh tahapan Pemilu 2024. Persoalan keabsahan syarat tersebut kini dinilai menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan konstitusional.
MK Tegaskan Berwenang Mengadili secara Formal
Meski akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena faktor legal standing, MK menepis eksepsi KPU (Termohon) terkait kompetensi absolut lembaga. Mahkamah menegaskan bahwa secara formal mereka tetap berwenang mengadili objek perkara yang menggugat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 berdasarkan asas ius curia novit.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dilansir laman MKRI.
Fakta Persidangan: Dokumen Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Kelulusan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK membedah dalil para Pemohon mengenai Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran yang dituding cacat administratif.
Mahkamah mengungkapkan fakta persidangan yang diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa tidak ada dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri setingkat SMA yang dilampirkan sebagai pendukung suket tersebut. Dokumen pendukung yang ada hanyalah certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades.
MK menilai dokumen-dokumen itu merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat belajar.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Terkait kandasnya gugatan ini, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum sah sebagai Pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres secara mutlak hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, para Pemohon dalam perkara ini merupakan gabungan dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta perseorangan warga negara.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Liliek.
Dalam Amar Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah resmi mengetok palu untuk menyudahi sengketa ini. “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Gugatan sengketa PHPU ini sebelumnya diinisiasi oleh koalisi kritis yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan TNI dan warga negara. Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan SLTA merupakan harga mati (conditio precedent) yang wajib dipenuhi sejak awal pencalonan demi menjaga muruah kedaulatan rakyat.[]
Baca Juga:
• Demi Keadilan Substansial, Denny Indrayana dkk Gugat Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran ke MK
• Sidang MK: Mantan Ketua KPU Bantah Manipulasi Aturan untuk Loloskan Gibran


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy