Demi Keadilan Substansial, Denny Indrayana dkk Gugat Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran ke MK

Denny Indrayana bersama Kuasa Hukum gugat pendidikan Gibran
Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/09/2026) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK

Jakarta – Dua tahun sudah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjalankan roda pemerintahan sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Namun, riak pencalonan masa lalu rupanya belum sepenuhnya usai. Langkah hukum yang tak biasa kini ditempuh oleh sejumlah elemen masyarakat yang memilih terus merawat nalar kritis mereka.

Gabungan pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara—termasuk enam purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing—resmi membawa persoalan keabsahan syarat pendidikan Sang Wapres ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini pun telah bergulir pada Senin, 21 September 2026. Sejak awal, para Pemohon sadar betul bahwa langkah mereka menabrak dinding waktu. Aturan formal mengunci batas gugatan sengketa pemilu maksimal tiga hari setelah ketetapan KPU. Namun bagi mereka, ada hal yang jauh lebih berharga untuk diperjuangkan ketimbang sekadar hitungan hari di atas kertas, yaitu keadilan hakiki.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dilansir laman MK RI.

Menyoal Syarat Mutlak yang Diduga ‘Manipulatif’

Persoalan ini luput dalam riuh sengketa pemilu yang diajukan oleh paslon Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud di masa lalu. Kini, para Pemohon mengungkit kembali aturan dasar: syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat adalah harga mati (conditio precedent) yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Menurut mereka, jika syarat mendasar ini tidak terpenuhi, maka seluruh proses setelahnya—mulai dari pencalonan, perolehan suara, hingga pelantikan—menjadi tidak sah.

Bukan sekadar kelalaian biasa, para Pemohon mencium adanya kejanggalan yang terstruktur dalam pemenuhan syarat tersebut.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang.

Berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan KPU, kata kunci yang mengikat adalah “tamat” yang harus dibuktikan secara autentik lewat ijazah, sertifikat, atau diploma. Para Pemohon menyoroti bahwa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah diperkuat oleh dokumen ijazah asli dari sekolah asalnya di luar negeri. Di mata hukum, gelar perguruan tinggi yang dimiliki seseorang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban melampirkan bukti kelulusan tingkat SLTA.

Perjuangan Panjang Membuka Informasi yang Dirahasiakan

Di balik gugatan ini, ada cerita tentang sulitnya mengakses keterbukaan informasi. Denny Indrayana mengungkapkan bahwa Suket penyetaraan tersebut baru berhasil didapatkan pada tahun 2026 ini, setelah melalui jalan berliku di Komisi Informasi Publik (KIP).

Kementerian terkait awalnya menutup rapat dokumen tersebut. Setelah KIP mengabulkan permohonan Bonatua Silalahi pada 11 Maret 2026, barulah dokumen itu dikirimkan secara resmi via email oleh PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026. Namun, kejanggalan justru makin menguat karena mereka hanya menerima lembar Suket, tanpa dokumen-dokumen dasar yang melandasi terbitnya penyetaraan tersebut.

“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny.

Denny menambahkan bahwa situasi ini melahirkan sebuah dilema besar bagi ketatanegaraan Indonesia.

Dia melanjutkan, jika ternyata syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat tidak dipenuhi oleh Bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka, maka timbul komplikasi persoalan hukum. Dengan telah selesainya proses pilpres dan telah dilantiknya Gibran, maka pertanyaan legal konstitusional yang wajib dijawab oleh semua pihak melalui Mahkamah Konstitusi adalah: Apa konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak proses pencalonan bagi wakil presiden yang sudah terlanjut dilantik?

Menuntut Ketegasan Konstitusi

Melalui petitumnya, para Pemohon menggantungkan harapan besar pada kenegarawanan para hakim MK. Mereka menuntut keputusan berani: menyatakan syarat pendidikan bersifat imperatif, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, membatalkan Keputusan KPU terkait, hingga membatalkan pelantikan Wapres yang telah dilakukan oleh MPR. Lebih jauh, mereka meminta MPR segera bersidang untuk memilih Wakil Presiden baru dalam waktu 60 hari.

Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait lainnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy