Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Teuku Zulkhairi, menilai hoaks atau kabar bohong yang mulai muncul akan semakin massif dan sangat destruktif merusak pranata sosial masyarakat Aceh menjelang Pilkada 2024. Dia mendorong lembaga-lembaga penyiaran di Aceh dengan dukungan stakeholder seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) mencegah hoaks.
“Menyambut Pilkada serentak di Aceh, semua stakeholder terkait dapat fokus mencegah hoaks, yaitu hoaks yang dimunculkan untuk menyerang pihak yang dianggap sebagai ‘lawan’ politik. Kita harus melawan hoaks ini karena semua kandidat yang terlibat dalam Pilkada di Aceh adalah sesama saudara kita sendiri, sesama muslim dan sama-sama umat Rasulullah Saw,” kata Teuku Zulkhairi saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) “Sinergisitas Jelang Pilkada Serentak di Provinsi Aceh”, digelar TVRI Aceh di Banda Aceh, Kamis, dikutip Sabtu, 20 Juli 2024.
Teuku Zulkhairi menyebut berkaitan dengan kabar bohong sudah ada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 6 tahun 2018 yang menjelaskan keharaman hoaks dan kewajiban masyarakat untuk mencegahnya.
Menurut dia, lembaga-lembaga penyiaran di Aceh dapat memperbanyak isi siaran yang mencerdaskan masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi dan mencegah hoaks. “Masyarakat harus dicerdasi fakta ini. Mereka harus diarahkan untuk mencari calon pemimpin terbaik tanpa termakan dengan hoaks,” ujar Zulkhairi yang memaparkan materi “Revitalisasi Lembaga Penyiaran dalam Mencerdasi Pemilih di Aceh”.
Zulkhairi juga menyoroti politik uang yang selama ini menjadi problem serius dalam setiap pesta demokrasi di Indonesia. Dia menyarankan lembaga penyiaran dengan dukungan stakeholder terkait seperti KIP, KPI Aceh, dan Bawaslu lebih fokus terhadap sosialisasi melawan politik uang.
“Lembaga penyiaran harus diberdayakan stakeholder terkait sebagai wahana mencerdaskan masyarakat kita dalam menyambut Pilkada,” ucap Zulkhairi.
Zulkhairi menjelaskan survei Nielsen tahun 2022 menunjukkan peningkatan jumlah penonton televisi naik mencapai 70 persen. Menurut dia, peran televisi tidak bisa digantikan “penyiaran internet” meskipun media sosial tumbuh dengan pesat. Sebab, televisi juga telah menyesuaikan diri dengan perkembangan media sosial secara massif.
“Artinya, menjadikan lembaga penyiaran televisi sebagai salah satu pilihan untuk mencerdaskan masyarakat kita dengan program-program siaran edukatif, lebih-lebih lagi di tahun politik ini, masih menjadi pilihan yang efisien untuk membendung hoaks dan melawan politik uang,” tutur Zulkhairi.
Zulkhairi mengapresiasi TVRI Aceh yang aktif berkontribusi menyukseskan Pilkada di Aceh dengan sejumlah slot siaran yang mencerdaskan. Dia berharap semakin banyak lembaga penyiaran di Aceh berkontribusi mencerdaskan masyarakat Aceh dalam menyambut Pilkada 2024.
Komisioner KPI Aceh ini juga menyampaikan sejumlah aturan yang harus diperhatikan lembaga penyiaran dalam kaitannya dengan iklan-iklan dan kampanye kandidat di televisi. Di antaranya, P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan Peraturan KPI Tahun Nomor 4 tahun 2023, SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangani KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemilu melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Internet pada Pemilu 2024.
FGD tersebut juga menghadirkan Ketua KIP Aceh Saiful, dan Kepala Stasiun TVRI Aceh Ali Qausen sebagai narasumber.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy