Banda Aceh, Line1News – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan di Aceh untuk semester pertama tahun 2026 sebanyak 3.949.427 orang. Data itu diperbaharui dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, di Aula Kantor KIP Aceh, Senin, 6 Juli 2026.
Landasan Hukum dan Tujuan PDPB
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sesuai dengan Pasal 3 dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.Tujuannya untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
“Kemudian, menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” kata Agusni AH, dikonfirmasi Line1News, Rabu, 8 Juli 2026.
Proses Pemutakhiran Berjenjang
Agusni menjelaskan, pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan dilakukan secara berjenjang oleh KIP kabupaten/kota di Tanah Rencong.
“Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi bertugas melakukan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB provinsi,” jelas Agusni.
Rincian Data dan Sebaran Wilayah Pemilih
Menurut Agusni, berdasarkan hasil pembacaan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester pertama tahun 2026 di Aceh, dengan rincian:
* Laki-laki 1.940.175 orang.
* Perempuan 2.009.252 orang.
* Data DPT tersebut tersebar di 6.499 desa, 290 kecamatan, dan 23 kabupaten/kota di Aceh.
Baca Juga: Terkait Usulan Pembentukan Dapil Subulussalam-Aceh Singkil, Ini Kata KIP Aceh
[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy