Idi – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky bersama Ar-Rahman Quranic Learning Center menyerahkan bantuan perahu untuk Kecamatan Simpang Jernih, Selasa, 24 Februari 2026.
“Saya hari ini juga menyerahkan perahu ke Kecamatan Simpang Jernih yang nantinya dialokasikan ke desa yang membutuhkan. Termasuk bisa difungsikan sebagai ambulans sungai. Ini bukan untuk dikelola pribadi, tetapi harus ada yang bertanggung jawab dan dikelola oleh desa,” ujarnya saat kunjungan kerja ke kecamatan tersebut, dikutip dari Laman Pemkab Aceh Timur.
Al-Farlaky menegaskan perahu tersebut tidak boleh dijadikan sarana bisnis. Penggunaannya tidak boleh dipungut biaya, kecuali sebatas untuk mendukung operasional seperti pembelian BBM dan biaya perawatan.
“Tidak boleh dibisniskan. Ini tidak dibenarkan. Yang diperbolehkan hanya untuk mendukung operasional, seperti BBM dan perawatan,” ujarnya.
Al-Farlaky juga menyampaikan pemerintah daerah akan memberikan bantuan perahu tambahan sesuai hasil identifikasi kebutuhan di lapangan, baik dari segi ukuran maupun spesifikasi.
“Silakan disampaikan kebutuhan riilnya, apakah ukuran seperti ini sudah sesuai atau perlu disesuaikan lagi,” tambahnya.
Saat kunjungan tersebut, Al-Farlaky meninjau jembatan gantung penghubung Desa Batu Sumbang dan Desa Pante Kera. Usai penyerahan perahu, ia juga melihat progres pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Simpang Jernih oleh BNPB.
Dalam kesempatan itu, Al-Farlaky juga menegaskan komitmennya terhadap kelestarian hutan di wilayah Simpang Jernih. Ia merespons permintaan tokoh masyarakat setempat agar pemerintah kabupaten lebih peduli terhadap aktivitas illegal logging di pedalaman hutan.
“Kita tentu mendukung penuh apa yang diminta tokoh masyarakat terkait aktivitas illegal logging. Kita menolak keras hal tersebut, apalagi wilayah Simpang Jernih hutannya masih asri dan perlu dirawat untuk anak cucu kita.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy