Banda Aceh, Line1News – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Aceh sukses menggelar pelatihan kode etik jurnalistik selama dua hari di Hotel Ayani, Banda Aceh, pada 10–11 Oktober 2026. Kegiatan ini difokuskan untuk memperkuat profesionalisme wartawan, menjaga kredibilitas media, serta memantapkan verifikasi informasi di tengah masifnya perkembangan teknologi digital.
Pelatihan bertema “Penguatan Profesionalisme Wartawan melalui Penerapan Kode Etik Jurnalistik” ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam sambutannya, Taufik memberikan apresiasi tinggi kepada AMSI Aceh atas inisiatifnya memperkuat profesionalisme jurnalis. Menurutnya, media mengemban peran strategis untuk mendukung pembangunan, menjaga perdamaian, menyuarakan aspirasi masyarakat, sekaligus menjadi pengawas kebijakan publik.
Taufik menegaskan bahwa pemerintah dan pers harus menjalankan peran masing-masing secara proporsional dengan membangun komunikasi yang terbuka, tanpa mengorbankan independensi pers. Di tengah derasnya arus informasi saat ini, ia juga mewanti-wanti para jurnalis agar tidak mengorbankan akurasi demi mengejar kecepatan semata.
“Kecepatan pemberitaan harus berjalan seiring dengan akurasi dan verifikasi. Setiap informasi perlu diperiksa sumber dan konteksnya,” tegas Taufik.
Ia berharap seluruh materi pelatihan dapat langsung diimplementasikan dalam kerja jurnalistik sehari-hari. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat standar kerja di ruang redaksi agar masyarakat konsisten mendapatkan pasokan informasi berkualitas.
Konten Berkualitas Penentu Kredibilitas
Jurnalis senior sekaligus ahli pers, Adi Warsidi, hadir sebagai salah satu pemateri utama dengan mengupas tuntas topik “Mengenal Kode Etik Jurnalistik dan Aturan tentang Media”.
Dalam pemaparannya, Adi mengingatkan bahwa kredibilitas sebuah media tidak bisa hanya diukur dari status verifikasi administrasi atau kemasan visual situs berita. Jantung dari kredibilitas pers terletak pada akurasi, kedalaman verifikasi fakta, keberimbangan berita, serta kepatuhan mutlak terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurut Adi, status terverifikasi tidak otomatis menjadi jaminan bahwa semua berita yang diproduksi sudah pasti benar dan sesuai prinsip jurnalistik. Sebaliknya, media yang belum terverifikasi juga tidak bisa dicap menghasilkan berita yang tak benar.
Lebih lanjut, Adi menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan pers yang sehat. Hal ini mencakup kejelasan identitas perusahaan, struktur redaksi yang valid, penanggung jawab pemberitaan yang jelas, hingga mekanisme fact-checking sebelum berita mengudara.
Ia juga menegaskan bahwa sekadar menggunakan platform blog untuk menerbitkan konten yang mirip berita tidak membuat situs tersebut otomatis memenuhi standar perusahaan pers. Oleh karena itu, wartawan dan publik dituntut lebih kritis dalam memilah sumber informasi dan membedakan media profesional dengan platform publikasi biasa.
Selain itu, manajemen redaksi wajib memperketat pengawasan editorial, terutama saat memproduksi berita sensitif, menggunakan foto, maupun memublikasikan informasi pribadi. Setiap kebijakan ruang redaksi harus menimbang kepentingan publik, akurasi, dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Melek Hukum Pers demi Keamanan Kerja
Aspek hukum juga menjadi sorotan penting. Adi mengingatkan para jurnalis untuk benar-benar memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya regulasi terkait kemerdekaan pers dan perlindungan dari upaya penghalangan kerja jurnalistik.
Sebagai informasi, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, Adi memberikan catatan bahwa penetapan delik pidana terkait penghalangan kerja jurnalistik harus berbasis fakta lapangan dan pemenuhan unsur hukum yang kuat. Tidak semua bentuk perselisihan antara wartawan dan objek berita bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Untuk itu, wartawan disarankan menguasai prosedur hukum, disiplin mendokumentasikan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan, serta sigap mengumpulkan bukti relevan saat menghadapi kendala di lapangan.
Adi juga menekankan pentingnya legalitas organisasi profesi yang diikuti wartawan. Ia mengingatkan bahwa keanggotaan dalam organisasi profesi sama sekali tidak menghapus tanggung jawab personal jurnalis maupun pengelola media terhadap produk jurnalistik yang mereka publikasikan.
Dari Reportase Etis hingga Adopsi AI
Guna menjawab tantangan industri media masa kini, pelatihan AMSI Aceh turut menghadirkan rangkaian materi modern.
Pada hari pertama, peserta juga dibekali materi “Penggunaan AI di Era Digital dan Etika Jurnalisme” oleh Uzair, wartawan utama yang juga menjabat sebagai CEO Radio Antero sekaligus Pemimpin Redaksi Anterokini.com.
Memasuki hari kedua, Minggu (11/10/2026), giliran Maimun Saleh, wartawan utama sekaligus Pemimpin Redaksi Masakini.co, yang memaparkan materi “Reportase Berbasis Etik di Era Digital”. Sesi ini mengulas tajam cara mempertahankan prinsip etika mulai dari proses peliputan hingga penyajian berita ke publik.
Pelatihan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman “Pengelolaan Tajuk Berbasis Kode Etik” oleh Bahrul Walidin, wartawan utama dan Pemimpin Redaksi Metroaceh.com. Seluruh rangkaian acara ditutup dengan evaluasi bersama Ketua AMSI Aceh.
Melalui program ini, AMSI Aceh berkomitmen penuh mendorong peningkatan kapasitas jurnalis dan pengelola media. Tujuannya agar ekosistem media siber di Aceh mampu berselancar di era digital tanpa menggadaikan akurasi, keberimbangan, independensi, serta tanggung jawab moral kepada publik. Kepatuhan konsisten pada kode etik diyakini akan menjadi fondasi utama dalam merawat kepercayaan masyarakat terhadap produk pers.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy