Bertemu DPRA, ABA Usulkan Kenaikan UMP hingga Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

ABA audiensi dengan Komisi V DPRA
ABA audiensi dengan Komisi V DPRA

Banda Aceh – Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar audiensi dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Aceh 2026, Senin, 24 November 2025.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun mengatakan pihaknya menyampaikan kepada DPRA berbagai masukan atau gagasan isu-isu perburuhan yang terjadi di Indonesia dan khususnya di Aceh.

“Di antaranya kita menyampaikan soal pengupahan sebagai denyut nadi pekerja buruh dan sebagai tolak ukur daya beli. Kita sedang memperjuangkan upah minimum itu naik sebagaimana harapan kita 8,5 sampai 10,5 persen,” kata Habibi.

Baca juga: FSPMI Usulkan Kenaikan UMP Aceh 8,5-10,5 Persen untuk 2026

Habibi menyebut Aliansi Buruh mendorong Pemerintah Aceh melalui DPRA agar memerhatikan formulasi pengupahan yang ada dari pusat dengan kearifan lokal melalui qanun Aceh.

“Kemudian juga kita ingin memberikan kesejahteraan dan memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja buruh yang ada di Aceh,” ucap Habibi.

Menurutnya, Komisi V DPRA yang membidangi ketenagakerjaan harus banyak mendapat masukan-masukan dari organisasi buruh agar muatan-muatan kebijakan nantinya selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh pekerja buruh di Aceh.

Hal ini, kata Habibi, juga berlaku dari berbagai sektor, baik itu perkebunan, pertambangan, sektor-sektor jasa dan industri-industri lain.

“Sehingga masyarakat Aceh dapat menikmati kesejahteraan tersebut dengan adanya kebijakan upah yang layak, jaminan sosial dan ada jaminan-jaminan dengan kearifan lokal yang diterima oleh pekerja,” jelasnya.

Baca juga: Aceh Belum Tetapkan UMP 2026, Tunggu Keputusan Pusat

Habibi menilai dengan adanya revisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 menjadi Qanun Nomor 1 Tahun 2024 merupakan salah satu kabijakan yang baik dari Pemerintah Aceh.

“Ada upaya bersama memperbaiki kebijakan tentang ketenagakerjaan,” ucap Habibi.

Namun demikian, kata dia, tidak semua pasal dan ayat-ayat yang telah diaspirasikan itu menjadi acuan dan pedoman dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, para buruh meminta dievaluasi juga dinamika ketenagakerjaan yang ada, sehingga masyarakat sebelum bekerja, saat bekerja, dan setelah bekerja itu terlindungi.

“Dan ada kepastian terhadap kepastian kerja, kepastian upah, dan kepastian hidup yang layak,” kata Habibi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy