FSPMI Usulkan Kenaikan UMP Aceh 8,5-10,5 Persen untuk 2026

Ketua FSPMI Aceh Habibi Inseun
Ketua FSPMI Aceh, Habibi Inseun. Foto dokumen Antara

Banda Aceh – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun 2026.

Ketua FSPMI Aceh, Habibi Inseun mengatakan usulan itu datang dari KSPI, Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang terdiri dari SPSI, SBSI, Aspek Indonesia, Serikat Pekerja Semen Indonesia, dan elemen buruh lainnya.

“Usulan UMP 8,5 sampai 10,5 persen di tahun 2026 ini kita putuskan dalam rapat bersama dewan pengupahan beberapa waktu lalu. Semoga dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Aceh,” kata Habibi, Sabtu, 15 November 2025.

Habibi menyampaikan jika formulasi kenaikan UMP kembali menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu, maka kenaikannya diperkirakan mencapai 8 persen.

Dia menjelaskan para buruh tetap pada usulan kenaikan dengan jumlah dimaksud. Namun demikian, pihaknya juga tidak mengharapkan adanya campur tangan pihak-pihak lain yang membuat penetapan upah 2026 di bawah inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks tertentu.

“Kita masih dengan tuntutan 8,5 sampai 10,5 persen. Namun demikian kita masih menunggu formulasi dari Pemerintah Pusat melalui Presiden Prabowo Subianto,” ujar Habibi.

Habibi menyatakan permintaan kenaikan UMP Aceh untuk menghadirkan kesejahteraan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan juga akan memberikan kontribusi untuk pembangunan ekonomi di daerah.

“Karena kemampuan pasar yang terus bergerak, tumbuhnya ekonomi yang bisa juga berdampak kepada berkurangnya angka pengangguran dan berkurangnya angka kemiskinan,” jelasnya.

Menurutnya, jika kenaikan UMP Aceh 8,5 persen, maka upah yang akan diterima oleh para pekerja diperkirakan sebesar Rp3,9 juta dari sebelumnya Rp3,6 juta.

“Upah Minimum Provinsi Aceh jika kenaikan 8,5 persen maka kami perkirakan dengan penambahan Rp3,6 juta ditambah 8,5 persen, maka upah minimum provinsi, mencapai Rp3,9 juta,” tutur dia.

Selain itu, untuk kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan, maka akan menetapkan kenaikan UMK setiap tahunnnya. Sedangkan sektoral, seperti perkebunan sawit dan pertambangan juga akan ada keputusan tersendiri melalui rapat dewan pengupahan untuk kenaikan upahnya.

Habibi menambahkan pihaknya akan terus mengawal agar UMP Aceh 2026 dapat dinaikkan. Apalagi, kata dia, Aceh punya Qanun Ketenagakerjaan sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi pekerja buruh.

“Harapan kami Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf mencermati dengan seksama agar UMP Aceh itu bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucapnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy