Aceh Belum Tetapkan UMP 2026, Tunggu Keputusan Pusat

Akmil Husein Kadisnakermobduk Aceh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen. Foto: Disnakermobduk Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh hingga kini belum menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pemerintah Aceh masih menunggu pedoman resmi dari Pemerintah Pusat.

“Belum, kita masih menunggu keputusan pusat,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, Sabtu, 15 November 2025.

Akmil menjelaskan persoalan pengupahan merupakan program strategis nasional. Pemerintah Aceh, kata dia, akan menindaklanjuti bila sudah ada keputusan dari Pemerintah Pusat.

“Masalah upah termasuk program strategis nasional, kita hanya menjalankan keputusan pusat,” kata Akmil.

Meski demikian, kata Akmil, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengusulan kenaikan UMP dari para pekerja atau elemen buruh di Tanah Rencong.

“Sampai saat ini secara resmi belum ada pengajuan. Mungkin mereka juga menunggu arahan pusat,” ungkapnya.

Baca juga: FSPMI Usulkan Kenaikan UMP Aceh 8,5-10,5 Persen untuk 2026

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun 2026.

Ketua FSPMI Aceh, Habibi Inseun mengatakan usulan itu datang dari KSPI, Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang terdiri dari SPSI, SBSI, Aspek Indonesia, Serikat Pekerja Semen Indonesia, dan elemen buruh lainnya.

“Usulan UMP 8,5 sampai 10,5 persen di tahun 2026 ini kita putuskan dalam rapat bersama dewan pengupahan beberapa waktu lalu. Semoga dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Aceh,” kata Habibi, Sabtu, 15 November 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy