Jakarta – Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi hari ini menggelar aksi damai di Istana Negara, Senin, 3 Februari 2025. Mereka menuntut hak atas tunjangan kinerja atau tukin.
Lalu, bila tukin tidak dibayarkan pemerintah, berapa jumlah gaji yang diterima dosen ASN saban bulan?
Besaran Gaji Dosen ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam juga mencakup gaji dosen PNS.
Dilansir dari Antara, dosen PNS masuk dalam golongan III (untuk lulusan S2) dan golongan IV (untuk lulusan S3). Berikut rinciannya:
Gaji Dosen PNS Golongan III (S2):
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji Dosen PNS Golongan IV (S3):
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.200 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tuntutan Tukin untuk Dosen PNS
Kooordinator Nasional Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) Anggun Gunawan menjelaskan, hak atas tukin sudah termaktub dalam Undang-Undang ASN yang terbit 2014. Namun, dosen dari Kemdikbud (kini dosen di bawah Kemdiktisaintek) tidak pernah mendapatkannya.
Anggun membagikan lampiran Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang memuat besaran tukin dosen ASN yang seharusnya dibayarkan.
Baca juga: Adaksi: Aksi Damai Tuntut Tukin Diikuti 300-an Dosen dari Aceh sampai Papua
“Aturannya ada, tapi nggak pernah dibayarkan,” ujarnya. Ada sejumlah variasi besaran tukin, rinciannya:
Asisten Ahli kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00.
Lektor kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00.
Lektor Kepala kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00.
Profesor kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00.
Besaran Upah Dosen
Anggun memberikan ilustrasi upah yang diterima seorang dosen. Dosen CPNS menerima sekira Rp2,9 juta. Dosen berstatus PNS atau ASN penuh tapi masih bujangan biasanya menerima gaji Rp3,3 juta.
Apabila seorang Dosen ASN mendapat tunjangan keluarga (anak dan istri) dan tunjangan lainnya, total take home pay alias gaji bersih yang didapatkan di kisaran Rp4-5 juta.
“Tergantung golongan,” kata Anggun.
Tunjangan keluarga, tunjangan beras-pangan, tunjangan hari tua, dan tunjangan jabatan akademik disebutnya bernominal tidak seberapa. Tunjangan istri sekitar 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak 5 persen dari gaji pokok.
“Gaji pokok dari Rp2,3 juta sampai Rp4 juta yang sudah puluhan tahun mengabdi. Uang beras cuma Rp70-100 ribuan. Tunjangan jabatan fungsional itu asisten ahli cuma Rp375 ribu, profesor cuma Rp1,3 juta,” ujar Anggun.
Total remunerasi mencakup gaji dan tunjangan-tunjangan lebih besar lagi apabila seorang dosen ASN mendapat sertifikasi dosen atau serdos.
Hal ini bisa didapatkan setelah beberapa tahun bekerja dengan kuota serdos yang terbatas tiap tahun. Dosen bisa mendapatkan tunjangan serdos sebesar satu kali gaji. Total gaji bersih bila memperoleh serdos Rp7 juta. Namun tidak semua dosen mendapat total take home pay sebesar itu.
“Makanya dosen harus ‘ngamen’ dan kerja lain agar bisa hidup layak.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy