LHP Atas LKPA 2024

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran 14 Proyek Dinas PUPR dan 11 Paket Dinas Pengairan Aceh Sebanyak Ini

Ilustarsi foto temuan BPK
Ilsutarsi – temuan BPK. Foto via internet

Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran pada 14 paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh tahun anggaran 2024 total Rp9,59 miliar lebih. BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada 11 paket proyek Dinas Pengairan Aceh TA 2024 total Rp1,49 M lebih.

Dua puluh lima paket proyek pada dua SKPA tersebut yang menjadi temuan BPK merupakan pekerjaan belanja jalan, jaringan dan irigasi.

BPK Perwakilan Aceh mengungkapkan temuan tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 di Banda Aceh (Buku II). LHP tersebut bagian dari LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun 2024 (Buku I), yang diterbitkan BPK Perwakilan Aceh pada 21 Mei 2025.

Dilihat Line1.News, Jumat, 4 Juli 2025, dalam LHP itu BPK menyebut “Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 25 paket pekerjaan belanja jalan, jaringan dan irigasi pada Dinas Pengairan dan Dinas PUPR”.

Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran belanja modal jalan, jaringan dan irigasi senilai Rp415,55 miliar dengan realisasi Rp402,23 M lebih. Anggaran tersebut di antaranya dialokasikan pada Dinas Pengairan Rp101,37 M dengan realisasi Rp99,46 M lebih. Sedangkan pada Dinas PUPR dianggarkan Rp300,78 M dengan realisasi Rp289,61 M lebih.

“Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan infrastruktur transportasi dan irigasi, mendukung ketahanan pangan serta melindungi wilayah dari dampak erosi sungai dan pantai guna menunjang aktivitas masyarakat dan pembangunan sosial ekonomi secara berkelanjutan”.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan dokumen pendukung pembayaran dan hasil pemeriksaan fisik lapangan secara uji petik yang didampingi PPK/PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas. Pengujian kepadatan pekerjaan aspal lapis aus (AC-WC) dan aspal lapis antara (AC-BC) pada Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi Jalan dan Jembatan BBPJN Sumatra Utara, serta pengujian kuat tekan beton pada Laboratorium Universitas Syiah Kuala (USK) dan Universitas Sumatra Utara (USU) pada 25 paket pekerjaan dengan jumlah nilai kontrak Rp232,72 M lebih menunjukkan terdapat permasalahan senilai Rp11,08 M lebih berupa kekurangan volume pekerjaan Rp2,23 M dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis Rp8,85 M lebih.

Ke-25 paket pekerjaan belanja jalan, jaringan dan irigasi itu tersebar di sejumlah kabupaten. Di antaranya, Pidie Jaya dan Bireuen (sumber Dana Otsus dan DAK Fisik), Aceh Timur, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Pidie, Aceh Barat, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Nagan Raya.

Baca juga: Temuan BPK, Segini Kelebihan Pembayaran Puluhan Pekerjaan Dinas Perkim Aceh

Menurut BPK, akibat kekurangan volume dan ketidaksesuain spesifikasi teknis pekerjaan mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 25 paket itu total Rp11,08 M lebih. Terdiri dari 11 paket pekerjaan Dinas Pengairan dengan jumlah kelebihan pembayaran mulai dari Rp8,7 juta, beberapa paket masing-masing puluhan juta, dan tiga paket masing-masing lebih Rp300 juta, total Rp1,49 M lebih.

Lalu, 14 paket pekerjaan Dinas PUPR dengan kelebihan pembayaran per paket mulai dari Rp50 juta, Rp81 juta, Rp155 juta, Rp308 juta, Rp431 juta, Rp564 juta, Rp724 juta, Rp765 juta, Rp815 juta, Rp839 juta, Rp965 juta, Rp1,1 M, Rp1,2 M, dan Rp1,4 M lebih, total Rp9,59 M lebih.

BPK menyebut hal tersebut disebabkan oleh: Kadis Pengairan dan PUPR selaku PA (Pengguna Anggaran) belum optimal dalam mengendalikan kegiatan pada satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya; dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) kurang cermat dalam mengendalikan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kadis Pengairan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.

Lalu, Kadis PUPR Aceh menyatakan: Sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan berlaku atas dua paket pekerjaan.

Namun, Kadis PUPR tidak sependapat dengan temuan BPK terkait dengan: Hasil test pit BPK tidak sama dengan hasil opname Dinas PUPR untuk pekerjaan lapis fondasi agregat; perbedaan penggunaan density pembanding untuk koreksi harga satuan; dan penyerahan sampel dan pengujian sampel beton ke universitas tidak memberitahukan kepada Dinas PUPR pada 12 paket pekerjaan.

Atas tanggapan dari Kadis PUPR, BPK menyatakan pemeriksaan atas hasil pekerjaan telah dilakukan BPK bersama dengan pengguna jasa, penyedia jasa, dan konsultan pengawas. “Pemberitahuan penyerahan benda uji ke laboratorium telah disampaikan ke SKPA terkait, dan pada saat penyerahan sampel benda uji ke USK telah dihadiri oleh pihak SKPA dan penyedia, tetapi Dinas PUPR tidak ada yang hadir,” tulis BPK dalam LHP itu.

“Penetapan jumlah dan titik sampel uji serta metode dan tempat pengujian yang dilakukan pada Laboratorium USU dan Laboratorium USK merupakan hasil kesepakatan oleh semua pihak. Kedua laboratorium tersebut merupakan tempat pengujian kuat tekan beton yang telah bersertifikat KAN (Komite Akreditasi Nasional). BPK menyerahkan sepenuhnya metode pengujian kepada kedua laboratorium tersebut,” tulis BPK.

BPK juga menyampaikan, perhitungan koreksi harga satuan aspal dilakukan perbandingan antara density hasil pemeriksaan dengan density rencana yang telah ditetapkan oleh Dinas PUPR pada Design Mix Formula. “Pemeriksaan test pit atas ketebalan lapis fondasi agregat A dan B di lapangan telah disaksikan oleh PPTK, penyedia dan konsultan pengawas”.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Pengairan dan Dinas PUPR untuk: Meningkatkan pengendalian kegiatan pada satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya; menginstruksikan KPA selaku PPK dan PPTK supaya lebih cermat dalam mengendalikan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya; dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp11.088.783.938 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy