Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada puluhan paket pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh tahun anggaran 2024. Kondisi itu mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran dengan nilai bervariasi perpaket pekerjaan, total lebih dari Rp7 miliar.
Temuan tersebut diungkapkan BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 di Banda Aceh (Buku II). LHP tersebut bagian dari LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun 2024 (Buku I). LHP itu diterbitkan BPK Perwakilan Aceh pada 21 Mei 2025, dan diperoleh Line1.News, Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam LHP itu disebutkan, pada tahun 2024, Pemerintah Aceh menganggarkan belanja barang dan jasa Rp3,73 triliun (T) lebih dengan realisasi Rp3,72 T. Realisasi belanja tersebut di antaranya berupa belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat Rp435,76 miliar.
“Pelaksanaan belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi dan meningkatkan lingkungan yang sehat serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat”.
Menurut BPK, hasil pemeriksaan secara uji petik atas belanja barang dan jasa diketahui hal-hal berikut:
a. Pemerintah Aceh belum menindaklanjuti rekomendasi atas temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas sembilan paket pekerjaan konstruksi pada Dinas Perkim senilai Rp940,9 juta lebih.
Dalam LHP Nomor 10/LHP-DTT/XVIII.BAC/12/2024 mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Operasi TA 2024 pada Pemerintah Aceh, BPK telah mengungkapkan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas sembilan paket pekerjaan konstruksi pada Dinas Perkim senilai Rp940,9 juta lebih.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp609,3 juta, dan potensi kelebihan pembayaran Rp331,6 juta lebih.
BPK menyebut kondisi tersebut terjadi karena: Kadis Perkim Aceh selaku PA (Pengguna Anggaran) belum optimal dalam mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) kurang cermat memedomani ketentuan dalam pengendalian pelaksaan kontrak yang dilaksanakan oleh penyedia.
BPK merekomendasikan Pj. Gubernur/Gubernur Aceh agar memerintahkan Kadis Perkim untuk: Lebih optimal dalam mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah (kasda) Rp609,3 juta; memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pada saat pembayaran termin pekerjaan terakhir atau menyetorkan ke kasda Rp331,6 juta lebih.
“Namun, Pemerintah Aceh sampai dengan pemeriksaan berakhir belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tulis BPK.
b. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan pada Dinas Perkim.
BPK menjelaskan pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung pembayaran dilakukan secara uji petik atas 70 paket pekerjaan belanja barang dan jasa pada Dinas Perkim dengan nilai kontrak seluruhnya Rp79 miliar lebih. Fokus pemeriksaan fisik dilakukan dengan pengujian kuantitas dan kualitas berupa pengukuran dimensi hasil pekerjaan serta analis dokumen as built drawing dan back-up volume untuk menguji kesesuaian dimensi dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Menurut BPK, hasil analisis dokumen pendukung pembayaran dan hasil pemeriksaan fisik yang didampingi PPK/PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas, pengujian kepadatan pekerjaan aspal lapis aus (AC-WC) dan aspal lapis antara (AC-BC) pada Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi Jalan dan Jembatan BBPJN Sumatra Utara, serta pengujian kuat tekan beton pada Laboratorium Universitas Syiah Kuala (USK) dan Universitas Sumatra Utara (USU) menunjukkan terdapat permasalahan atas 70 paket pekerjaan senilai Rp7,21 miliar lebih berupa kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,33 M lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis Rp4,87 M lebih.
Jumlah tersebut, lanjut BPK, di antaranya 68 paket dengan nilai kontrak Rp77,42 M lebih merupakan pekerjaan yang telah dibayar lunas, dan dua paket dengan nilai kontrak Rp1,59 M lebih merupakan pekerjaan yang belum dibayar lunas.
Dalam LHP itu, BPK turut merincikan nama-nama paket pekerjaan dimaksud. Paket pekerjaan tersebut antara lain lanjutan peningkatan jalan lingkungan gampong, peningkatan jalan lingkungan (sentral) desa, pembangunan jalan pemukiman gampong, dan peningkatan jalan dusun. Puluhan paket pekerjaan itu tersebar di Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Besar, dan Banda Aceh.
Jumlah kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 70 paket itu bervariasi, mulai jutaan, puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Atas permasalahan tersebut, menurut BPK, Pemerintah Aceh melalui Kadis Perkim menyatakan:
a. Sependapat dengan temuan BPK atas 60 paket pekerjaan dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan berlaku;
b. Tidak sependapat dengan temuan BPK atas 10 paket pekerjaan karena pengujian sampel core drill dari lapangan di Laboratorium USU dan Laboratorium USK diperoleh mutu beton jauh dari spesifikasi kontrak. Hal tersebut terjadi karena perlakuan terhadap benda uji yang tidak sesuai, di mana saat sampel beton di-capping ada bentuk yang tidak presisi atau adanya keretakan dan kerusakan pada sampel beton sebelum dites sehingga menyebabkan mutu beton tidak tercapai pada saat uji kuat tekan beton.
Atas tanggapan dari Kadis Perkim Aceh, BPK menyatakan bahwa pemeriksaan atas hasil pekerjaan telah dilakukan BPK bersama dengan pengguna jasa, penyedia jasa, dan konsultan pengawas. Penetapan jumlah dan titik sampel uji serta metode dan tempat pengujian yang dilakukan pada Laboratorium USU dan Laboratorium USK merupakan hasil kesepakatan oleh semua pihak. Kedua laboratorium tersebut merupakan tempat pengujian kuat tekan beton yang telah bersertifikat Komite Akreditasi Nasional (KAN). BPK menyerahkan sepenuhnya metode pengujian kepada kedua laboratorium tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar memerintahkan Kadis Perkim untuk: Meningkatkan pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; menginstruksikan KPA selaku PPK dan PPTK supaya lebih cermat dalam mengendalikan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya; memproses kelebihan pembayaran senilai Rp7,13 miliar lebih sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kasda; dan memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pada pembayaran termin terakhir senilai Rp72,97 juta lebih.
Line1.News sudah berupaya mengkonfirmasi dengan mengirim pertanyaan via pesan Whatsapp (WA) kepada Kadis Perkim Aceh, T. Aznal Zahri, Rabu, 2 Juli 2025, pukul 12.32 waktu Aceh.
Namun, sampai Kamis, 3 Juli 2025, pukul 13.10, Kadis Perkim Aceh belum merespons pertanyaan: Apakah Dinas Perkim Aceh sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam LHP itu. Sementara dihubungi Line1.News via telepon WA, Kamis (3/7), pukul 10.54, tidak tersambung.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy