Disdikbud Banda Aceh Catat Hanya Enam TPA yang Berizin

Pemko Banda Aceh konpres aniaya bayi daycare
Konferensi pers Pemko Banda Aceh terkait dugaan peganiayaan bayi di salah satu daycare. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News

Banda Aceh, Line1.News – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh, menyatakan hanya enam tempat penitipan anak (daycare) yang tercatat memiliki izin operasional resmi di wilayah tersebut. Daftar ini dirilis menyusul mencuatnya kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita di wilayah tersebut.

Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menjelaskan pihaknya menaruh perhatian serius bagi Tempat Penitipan Anak (TPA) yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah.

“Ada enam daycare untuk penitipan anak yang kita rekomendasikan di Banda Aceh dan ini sudah kita keluarkan izin serta telah melengkapi syarat-syarat administrasi sesuai juknis [petunjuk teknis] yang ditetapkan,” kata Sulaiman, Selasa malam, 28 April 2026.

Sulaiman menegaskan hanya TPA yang melengkapi syarat dan mengantongi izin serta memenuhi standar layanan yang diperbolehkan beroperasi di Banda Aceh.

Dia mengakui pemerintah mengalami kendala dalam melakukan pengawasan terhadap daycare yang tidak mengantongi izin namun tetap beroperasi. Apalagi TPA yang tidak berlokasi di dekat jalan utama.

“Setiap TPA yang didirikan oleh masyarakat atau pemilik, bagi yang memiliki izin itu tidak masalah. Sedangkan yang tidak ada izin, dari awal tidak kita berikan izin,” jelasnya.

Di sisi lain, Sulaiman juga mengajak masyarakat sekitar untuk ikut melakukan pengawasan terhadap keberadaan TPA ini. Dia mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan bila terdapat daycare ilegal di wilayahnya.

Adapun enam TPA yang memiliki izin operasional dan dinyatakan legal, yakni TPA Islam Al Azhar Kairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Bustan As Sofa, TPA Citra Ananda, TPA Kiddy Kids Center, dan TPA Annisa Arfah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy