Sinabang – Menjamin hak-hak terpidana bukan sekadar soal angka di atas kertas, melainkan tentang kemanusiaan dan kepastian hukum. Semangat inilah yang dibawa Tim Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Sinabang saat menyambangi Lapas Kelas III Sinabang, Selasa, 7 April 2026.
Kegiatan rutin triwulanan ini dipimpin oleh Hakim Koordinator Rio Rinaldo Agusshandy, didampingi hakim Anton Nursaleh Siregar dan Tommy Andryan, serta tim teknis kepaniteraan. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi.
Sentuhan Humanis: Mendengar Langsung Suara Warga Binaan
Berbeda dengan sekadar pemeriksaan administrasi, tim Wasmat memilih untuk “turun ke lapangan” dan berdialog langsung dengan warga binaan. Lima narapidana dari berbagai latar belakang perkara—seperti narkotika dan pencurian—diajak berbincang mengenai kondisi mereka di dalam lapas.
Salah satunya adalah MR, warga binaan kasus narkotika yang tengah menjalani masa pidana empat tahun. Dalam obrolan tersebut, terungkap bahwa mereka mendapatkan hak-hak dasarnya secara layak, mulai dari konsumsi makanan tiga kali sehari hingga akses program integrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa tujuan pemidanaan bukan sekadar menghukum, tapi membina dan menyiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat,” ujar Rio Rinaldo Agusshandy.
Pembinaan Fisik dan Spiritual Jadi Prioritas
Kalapas Sinabang, Nazaryadi, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh pada transformasi perilaku warga binaan. Selain pembinaan fisik melalui senam rutin, aspek spiritual menjadi fondasi utama.
“Kami rutin menggelar pengajian dan penyuluhan keagamaan. Tujuannya agar saat bebas nanti, mereka memiliki bekal mental yang lebih kuat,” jelas Nazaryadi.
Tak hanya itu, hak-hak khusus seperti Remisi Keagamaan hingga program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) tetap diberikan bagi mereka yang telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana.
Komitmen pada Keadilan dan Reintegrasi
Dari hasil pengamatan menyeluruh—mulai dari kondisi hunian hingga dapur umum—Tim Wasmat tidak menemukan adanya pelanggaran signifikan. Secara umum, pelaksanaan putusan pengadilan di Lapas Sinabang dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum.
Rio Rinaldo menekankan bahwa fungsi kontrol yudisial ini sangat vital dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Pengawasan berkesinambungan ini adalah bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sinabang dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanusiaan. Kita ingin memastikan proses reintegrasi sosial narapidana berjalan optimal,” ucapnya.
Dengan sinergi yang apik antara PN Sinabang dan Lapas, diharapkan proses pembinaan di ujung barat Indonesia ini terus melahirkan pribadi baru yang siap berkontribusi positif bagi masyarakat.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy