Banyak alasan kenapa seseorang mengajukan permohonan penggantian nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan hoki terkait budaya daerah tertentu.
Penggantian nama diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke Pengadilan Negeri setempat.
Baca Juga: Misteri di Balik Mulyono, Nama Kecil Jokowi
Lantas, apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?
Melansir laman SIPP Menpan RB pada Selasa, 29 Oktober 2024, berikut beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan:
- Surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, bermaterai Rp6.000 ditandatangani oleh pemohon dan difotokopi 2 lembar
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 lembar
- Fotokopi Akta Nikah 1 lembar
- Fotokopi Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) 1 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
- Fotokopi KTP dua orang saksi, masing-masing 1 lembar (tidak dimaterai)
Baca Juga: Asal Usul Nama Lhokseumawe
Untuk poin 2 hingga poin 6 distempel di Kantor Pos bermaterai Rp6.000. Namun, poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama.
Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin seorang hakim tunggal. Bila dikabulkan, penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk diubah. Lalu, pihak dinas akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu.
Adapun dasar hukum mengenai pencatatan perubahan nama atau perbaikan akta kelahiran, tertera dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy