Senyum Bahagia 47 Pasutri Pulo Aceh, Kini Pernikahannya Sah di Mata Hukum

Sidang isbat nikah Puloh Aceh
Suasana khidmat salah satu pasangan suami istri saat mengikuti proses verifikasi dan persidangan di depan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Pulo Aceh. Foto: MC Aceh Besar

Jantho, Line1News – Rona bahagia terpancar dari wajah 47 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pulo Aceh. Perjalanan panjang mereka untuk mendapatkan legalitas pernikahan akhirnya berbuah manis lewat Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kegiatan ini merupakan buah sinergi apik antara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar. Lewat program ini, negara hadir langsung untuk memberikan kepastian hukum bagi warga kepulauan yang selama ini pernikahannya baru sah secara agama, namun belum tercatat oleh negara.

Satu per satu pasangan bergantian menghadap Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho. Setelah keraguan status hukum mereka tuntas lewat ketetapan hakim, kebahagiaan mereka langsung berlipat ganda.

Tanpa perlu menunggu lama, KUA Kecamatan Pulo Aceh langsung menerbitkan dan menyerahkan Buku Nikah di lokasi. Tak berhenti di situ, petugas Disdukcapil Aceh Besar juga bergerak cepat memperbarui data kependudukan mereka. Hari itu juga, para pasutri pulang membawa kado indah berupa Kartu Keluarga (KK) baru dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) lainnya yang sah.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yusnardi, mengungkapkan program jemput bola ini sengaja dihadirkan demi meruntuhkan sekat jarak bagi masyarakat kepulauan. “Itsbat nikah terpadu ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendekatkan layanan peradilan. Kami ingin memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau, sehingga masyarakat Pulo Aceh bisa mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka dengan mudah,” ujar Yusnardi, dikutip dari rilis.

[Pembukaan Sidang Isbat Nikah Terpadu: Demi kepastian hukum keluarga, sekat jarak runtuh saat ruang sidang darurat hadir langsung di tengah masyarakat kepulauan Pulo Aceh untuk mengesahkan pernikahan warga. Foto: MC Aceh Besar]

Komitmen senada juga disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal program terpadu seperti ini agar hak-hak sipil seluruh warga negara terpenuhi.

“Artinya, kami terus mendukung penuh program pelayanan terpadu ini. Target utama kami adalah meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan hak masyarakat terpenuhi,” tutur Rahmad.

Kemudahan ini disambut penuh rasa syukur oleh warga setempat. Bagi masyarakat Pulo Aceh, program terpadu ini sangat meringankan beban mereka. Kini, mereka tidak perlu lagi merogoh kocek dalam-dalam dan menempuh perjalanan laut yang jauh menuju pusat kabupaten hanya untuk mengurus selembar dokumen.

Melalui Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho, KUA Pulo Aceh, dan Disdukcapil Aceh Besar tidak hanya sekadar memberikan dokumen kertas. Lebih dari itu, mereka telah merajut kembali harapan dan memberikan perlindungan hukum yang seutuhnya bagi masa depan keluarga di beranda depan Aceh Besar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy