Lhokseumawe – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Edwardo didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, dikonfirmasi Line1.News, Rabu, 4 Juni 2025, mengatakan dalam waktu dekat tim auditor BPKP Perwakilan Aceh akan turun ke Lhokseumawe.
“Tim BPKP akan ke Lhokseumawe untuk meminta klarifikasi ke kita dan juga melihat bangunan Rusun Politeknik itu,” kata Edwardo.
Menurut Edwardo, sebelumnya tim Jaksa Penyidik sudah meminta bantuan ahli fisik untuk mengecek bangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) itu. “Ahli fisik sudah melihat apakah bangunan sesuai spek atau tidak, apakah ada item pekerjaan yang kurang atau enggak, termasuk mutu bangunan, dan lain-lain,” ujarnya.
Hasil pengecekan tersebut, lanjut Edwardo, ditemukan potensi penyimpangan dari hasil pekerjaan pembangunan Rusun PNL.
Ditanya apakah sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Edwardo mengatakan pihaknya menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Soal nilai kontrak proyek Rusun PNL bersumber dari APBN tahun 2021 dan 2022 itu, Edwardo menyebut awalnya memang Rp12 miliar lebih. “Ada refocusing (anggaran), sehingga jadi Rp14 miliar, yang dibayarkan dalam dua tahun: 2021 dan 2022 masing-masing Rp7 miliar,” tuturnya.
Data dilihat Line1.News pada LPSE Kementerian PUPR, paket Pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe sumber dana APBN tahun 2021 nilai pagu Rp16,6 miliar lebih. Hasil tender paket itu dimenangkan perusahaan berinisial PT SAS beralamat di Jakarta Timur dengan harga kontrak Rp12,7 M lebih.
Paket pekerjaan konstruksi itu di bawah Satker SNVT Penyediaaan Perumahaan Provinsi Aceh.
Baca juga: Tim Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe Cek Fisik Rusun Politeknik
Tim Jaksa Penyidik Kejari telah Lhokseumawe mendatangi lokasi untuk mengecek Rusun PNL, Rabu, 28 Agustus 2024. Rusun tersebut berlokasi di Jalan Medan-Banda Aceh di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya, pada Kamis, 8 Agustus 2024, Kejari Lhokseumawe menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy