Surat Usulan Pemakzulan Gibran Diterima DPR, akan Dibacakan di Rapat Paripurna

gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada Ketua MPR dan Ketua DPR tertanggal 26 Mei 2025. Surat tersebut meminta DPR dan MPR segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut dilansir Kompas.com.

Di akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar di kalangan wartawan adalah benar surat yang dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin, 2 Juni 2025.

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi, Selasa, 3 Juni 2025.

Anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mengapresiasi surat itu yang disebutnya sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa.

Menurut Andreas, surat Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Pemberhentian ini dapat dilakukan MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya

Sementara untuk pengambilan keputusannya, kata Andreas, akan dilakukan di rapat paripurna jika dihadiri dua per tiga anggota DPR dan disetujui dua per tiga anggota DPR yang hadir.

Selanjutnya, tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai.

“Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” ujarnya.

Namun, kata Andreas, bila di tahap awal rapat paripurna surat itu tidak disetujui, pemakzulan Gibran tidak akan dilanjutkan.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh dua per tiga dan tidak disetujui oleh dua per tiga [anggota DPR], maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy