Ini Kata Panwaslih Aceh Soal Laporan Tim Hukum Bustami-Fadhil Terkait Pernyataan Ketua KIP

Panwaslih Aceh Limpahkan Kasus Staf Ahli Gubernur Alhudri Diduga Dukung Bacagub ke BKA
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh akan menggelar rapat pleno untuk mengkaji laporan Tim Hukum Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi yang melaporkan Ketua KIP Aceh Agusni AH pada Jumat kemarin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad, dihubungi Line1.News via telepon, Sabtu, 23 November 2024, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut, Jumat kemarin.

“[Tindak lanjut dari Panwaslih Aceh] kita buat kajian dulu melalui pleno, kita lihat apakah itu masuk dalam pelanggaran pemilihan, atau bukan pelanggaran pemilihan,” ujar Muhammad.

Soal berapa lama Panwaslih Aceh melakukan kajian, Muhammad berkata, “Paling lama dua hari setelah kita terima laporan. Terima laporan kemarin, hari ini [Sabtu] berjalan satu hari. Insya Allah, kalau tidak ada halangan, besok [Ahad] sudah ada hasil kajian”.

Baca juga: KIP Aceh Jelaskan Kronologi Debat Ketiga yang Ricuh

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menegaskan dirinya tidak pernah membuat pernyataan pribadi tentang tidak dibolehkannya penggunaan alat elektronik dalam debat publik ketiga dengan alasan sesuai tata tertib.

“Ketua KIP Aceh tidak pernah membuat pernyataan pribadi, dan yang benar membacakan dan menyampaikan hasil kesepakatan dari kedua pihak perwakilan paslon,” kata Agusni AH menjawab Line1.News via Whatsapp, Sabtu (23/11).

Baca juga: Tim Hukum Bustami-Fadhil Laporkan Ketua KIP Aceh ke Panwaslih

Tim Hukum Pemenangan Bustami-Fadhil melaporkan Ketua KIP Aceh Agusni AH ke Panwasli Aceh, Jumat, 22 November 2024. Laporan tersebut diterima dan telah teregistrasi di Panwaslih Aceh dengan No. 08/LP/PG/Prov/01,00/XI/2024.

Yulizar, mewakili Tim Kuasa Hukum Bustami-Fadhil, mengatakan pihaknya melaporkan Ketua KIP Aceh terkait pernyataannya yang menyatakan tidak dibolehkannya penggunaan alat elektronik dalam debat publik ketiga dengan alasan sesuai tata tertib.

“Padahal, hal itu tidak tercantum dalam berita acara tata tertib debat yang ditandatangani komisioner KIP Aceh bersama utusan kedua paslon cagub Aceh,” kata Yulizar dalam keterangannya diterima Line1.News, Sabtu, 23 November 2024.

Yulizar menyebut pernyataan tersebut disampaikan Ketua KIP Aceh Agusni saat terjadi kericuhan di forum debat ketiga di Hotel The Pade, Aceh Besar, Selasa malam (19/11).

Selain itu, kata Yulizar, Agusni juga membuat pernyataan bahwa “Penggunaan alat elektronik melanggar tata tertib oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1.”

“Pernyataan Ketua KIP Aceh tersebut tidak mendasar, karena dalam tata tertib debat ketiga tidak mengatur larangan penggunaan alat elektronik. Dan hal itu juga ditegaskan pada pertemuan langsung [Tim Partai Politik Pengusung Bustami-Fadhil] dengan KIP Aceh pada 21 November 2024. KIP Aceh telah menegaskan tidak ada tata tertib yang membatasi dan mengatur larangan penggunaaan alat elektronik saat debat ketiga,” ungkap Yulizar.

Itulah sebabnya, kata Yulizar, pihaknya melaporkan ke Panwaslih Aceh karena Ketua KIP Aceh dinilai tidak profesional dan telah menimbulkan kegaduhan pada masa kampanye.

“Kami berharap Panwaslih Aceh menindaklanjuti semua laporan atau upaya hukum terkait laporan kami demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pelapor,” imbuh Yulizar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy